Indikasi Awal Terjadinya Korupsi Di Lingkungan Pemerintah, Korporasi & Masyarakat
Penyebab terjadinya korupsi dapat dilihat
dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Undang-undang No.31 tahun
1999:
setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara,...
Berdasarkan pasal tersebut maka korupsi dapat terjadi karena adanya
penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau
perekonomian negara.
Perbuatan korupsi terjadi bila seseorang menuntut atau
menerima uang atau dalam bentuk lainnya guna kepentingan dirinya sendiri atau
keluarga, teman dan kerabatnya. Korupsi terjadi di seluruh tingkatan
masyarakat, yaitu pada tataran (World Bank Policy Paper, 2000):
a.
Pada tataran institusi nasional, korupsi terjadi
antara pemerintah (eksekutif) dan administrasi serta institusi birokrasi
(pegawai negeri, kekuasaan kehakiman, legislatif, dan pemerintahan daerah).
Hubungan tersebut memungkinkan terjadinya korupsi, hal ini dikarenakan adanya overlapping
dan konflik kewenangan, persaingan antar partai politik, dan hubungan antar
personal sehubungan dengan kemandirian dan loyalitas. Kontribusi faktor-faktor
lain yang memperlemah pemisahan hubungan antara pegawai negeri dan partisipan
politik, lemahnya profesionalisme birokrasi, kurangnya akuntabilitas dan
transparansi administrasi, dan kurangnya kontrol dan audit politik. Penyalahgunaan diskresi oleh pejabat melalui
penyalahgunaan peraturan secara kompleks dan tidak transparan memungkinkan terjadinya korupsi.
b.
Pada tataran masyarakat nasional (publik), hubungan
korupsi terjadi antara negara dan berbagai aktor di luar negara. Di satu sisi
pejabat negara yang menerima atau melakukan korupsi (pada seluruh tingkatan);
di sisi lain adalah koruptor yang memberikan suap.
c. Pada
tataran dunia usaha (korporasi), korupsi dapat menjadi gejala dalam
masyarakat ekonomi san pembangunan politik. Selain itu, seluruh bentuk korupsi
pada tataran korporasi dapat merusak moral publik dan mengurangi kepercayaan
publik dan kepercayaan terhadap hukum dan peraturan. Bagaimanapun, dengan mempokuskan
pada korupsi di sektor usaha (korporasi) semata maka elemen inti dari korupsi
akan hilang. Pada umumnya definisi dari
korupsi akan menekankan korupsi sebagai hubungan antara negara dan masyarakat
karena korupsi di sektor publik dipercayai sebagai masalah fundamental
dibandingkan korupsi di sektor usaha (korporasi), dan karena pengawasan korupsi
disektor publik merupakan prasyarat untuk mengontrol korupsi di sektor usaha (korporasi).
Menurut M.M. Khan (2000) korupsi dapat terjadi bila sektor
ekonomi dari suatu negara didominasi oleh kelompok kecil korporasi atau tidak
dikembangkannya institusi judisial dari suatu negara atau dengan perkataan lain
bergantung pada sistem politik dari negara yang bersangkutan.
Berdasarkan pendapat Khan tersebut maka dalam kasus korupsi
ada keterkaitan yang erat antara dunia usaha, pemerintah, dan rakyat. Birokrat
merupakan pelaku utama korupsi, namun demikian birokrat bukanlah satu-satunya
pemain dalam panggung korupsi. Pengusaha turut memainkan perannya dalam menciptakan
korupsi di lingkungan birokrat. Pengusaha memainkan peran ganda, yaitu sebagai
pemain sekaligus korban dari adanya korupsi. Namun korban utama dari adanya
korupsi adalah rakyat. Rakyat sebagai korban dari korupsi sebenarnya dapat
memainkan andil dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada umumnya definisi mengenai korupsi dipahami sebagai hubungan yang terjadi antara negara dan
publik. Korupsi biasa diasosiasikan sebagai keterlibatan antara politisi dan
administrator publik yang korup. Korupsi seharusnya dipahami bila pegawai negeri sipil, pejabat, birokrasi
ataupun politisi menyalahgunakan posisi dan kewenangannya untuk kepentingan
pribadi, keluarga maupun kelompok.

Leave a Comment