Indikasi Awal Terjadinya Korupsi Di Lingkungan Pemerintah, Korporasi & Masyarakat


Penyebab terjadinya korupsi dapat dilihat dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Undang-undang No.31 tahun 1999:
setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...

Berdasarkan pasal tersebut maka korupsi dapat terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan korupsi terjadi bila seseorang menuntut atau menerima uang atau dalam bentuk lainnya guna kepentingan dirinya sendiri atau keluarga, teman dan kerabatnya. Korupsi terjadi di seluruh tingkatan masyarakat, yaitu pada tataran (World Bank Policy Paper, 2000):
a.       Pada tataran institusi nasional, korupsi terjadi antara pemerintah (eksekutif) dan administrasi serta institusi birokrasi (pegawai negeri, kekuasaan kehakiman, legislatif, dan pemerintahan daerah). Hubungan tersebut memungkinkan terjadinya korupsi, hal ini dikarenakan adanya overlapping dan konflik kewenangan, persaingan antar partai politik, dan hubungan antar personal sehubungan dengan kemandirian dan loyalitas. Kontribusi faktor-faktor lain yang memperlemah pemisahan hubungan antara pegawai negeri dan partisipan politik, lemahnya profesionalisme birokrasi, kurangnya akuntabilitas dan transparansi administrasi, dan kurangnya kontrol dan audit politik.  Penyalahgunaan diskresi oleh pejabat melalui penyalahgunaan peraturan secara kompleks dan tidak transparan  memungkinkan terjadinya korupsi.

b.      Pada tataran masyarakat nasional (publik), hubungan korupsi terjadi antara negara dan berbagai aktor di luar negara. Di satu sisi pejabat negara yang menerima atau melakukan korupsi (pada seluruh tingkatan); di sisi lain adalah koruptor yang memberikan suap.

c.       Pada tataran dunia usaha (korporasi), korupsi dapat menjadi gejala dalam masyarakat ekonomi san pembangunan politik. Selain itu, seluruh bentuk korupsi pada tataran korporasi dapat merusak moral publik dan mengurangi kepercayaan publik dan kepercayaan terhadap hukum dan peraturan. Bagaimanapun, dengan mempokuskan pada korupsi di sektor usaha (korporasi) semata maka elemen inti dari korupsi akan hilang.  Pada umumnya definisi dari korupsi akan menekankan korupsi sebagai hubungan antara negara dan masyarakat karena korupsi di sektor publik dipercayai sebagai masalah fundamental dibandingkan korupsi di sektor usaha (korporasi), dan karena pengawasan korupsi disektor publik merupakan prasyarat untuk mengontrol  korupsi di sektor usaha (korporasi).

Menurut M.M. Khan (2000) korupsi dapat terjadi bila sektor ekonomi dari suatu negara didominasi oleh kelompok kecil korporasi atau tidak dikembangkannya institusi judisial dari suatu negara atau dengan perkataan lain bergantung pada sistem politik dari negara yang bersangkutan.
Berdasarkan pendapat Khan tersebut maka dalam kasus korupsi ada keterkaitan yang erat antara dunia usaha, pemerintah, dan rakyat. Birokrat merupakan pelaku utama korupsi, namun demikian birokrat bukanlah satu-satunya pemain dalam panggung korupsi. Pengusaha turut memainkan perannya dalam menciptakan korupsi di lingkungan birokrat. Pengusaha memainkan peran ganda, yaitu sebagai pemain sekaligus korban dari adanya korupsi. Namun korban utama dari adanya korupsi adalah rakyat. Rakyat sebagai korban dari korupsi sebenarnya dapat memainkan andil dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada umumnya definisi mengenai korupsi dipahami sebagai hubungan yang terjadi antara negara dan publik. Korupsi biasa diasosiasikan sebagai keterlibatan antara politisi dan administrator publik yang korup. Korupsi seharusnya dipahami bila  pegawai negeri sipil, pejabat, birokrasi ataupun politisi menyalahgunakan posisi dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompok. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.