Cara Pelestarian Lingkungan Hidup Di Indonesia UU No. 23 1997
Usaha Pelestarian Lingkungan
Hidup
Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan
di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya
untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan
dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar
kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.
Contoh usaha dari pemerintah yang di gunakan
untuk melestarikan lingkungan hidup:
Q Pelestarian sumberdaya air
Dilakukan dengan cara mencegah pencemaran,
penyediaan resapan air, pengamanan pintu- pintu air, dan penghematan air.
Program yang lain untuk melestarikan air dari pemerintah adalah program air
bersih yang di rencanakan oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Kesehatan
Umum, program penghijauan di area peresapan air, untuk fungsi estetika dan
rekreasi.
Q Pelestarian sumber daya
udara
Dilakukan dengan cara penyaringan terhadap
pembuangan gas yang berasal dari pabrik dan sebagainya, penanaman di area
pembatas jalan raya dan hutan kota yang berfungsi sebagai paru-paru kota.
Q Pelestarian sumberdaya
hutan
Pelestarian ini dilakukan dengan cara seperti
system tumpang sari pada lahan pertanian, reboisasi, tata guna lahan, dan
peraturan tebang pilih tanam Indonesia [ TPTI ].
Q Pelestarian keanekaragaman
hayati
Pelestarian ini dapat berupa pelestarian
hutan, varietas tenaman asli dan fauna asli, seperti jenis rojolele, serta
tanaman asli bunga melati dan satwa nasional komodo.
Usaha pelestarian ini dapat dilakukan oleh
penduduk seperti, penghematan air yang digunakan sehari- hari, pengelompokan
sampah menjadi sampah organic dan anorganic, dan penggunaan sumberdaya alam
yang tidak dapat di perbaharui sehemat mungkin.
Tujuan dan Saran Pembangunan Nasional
Pembangunan berfungsi untuk
meningkatkan kwalitas hidup penduduk. Kwalitas hidup dapat diartikan sebagai
derajat dipenuhinya kebutuhan dasar yang esensial sehingga kehidupan menjadi
lebih baik. Kebutuhan dasar tersebut terdiri atas kebutuhan dasar untuk
kelangsungan hidup hayati, kehidupan dalas untuk kelangsungan hidup manusiawi,
dan derajad kebebasan untuk memilih.
Agar kebutuhan dasar
terpenuhi maka kemampuan lingkungan yang mendukung kehidupan perlu di
tingkatkan hal itu dilakukan dengan cara menjaga lingkungan agar tidak rusak.
Masih adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan
kecemburuan sosial, hal itu terjadi karena pembangunan dan hasil- hasilnya,
belum dapat dinikmati secar adil. Dalam bidang lingkungan hidup, pembangunan
diarahkan untuk meningkatkan fungsi dan kwalitas lingkungan hidup. Dengan
demikian, kegiata sosial ekonomi masyarakat dan usaha pemanfaatan sember daya
alam berlangsung secara berkelanjutan. Tujuan itu dapat dicapai dengan usaha
yaitu kesadaran tentang pentingnya fungsi lingkungan hidup pada semua aspek
kehidupan.

Leave a Comment