Cara Pelestarian Lingkungan Hidup Di Indonesia UU No. 23 1997


Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.
Contoh usaha dari pemerintah yang di gunakan untuk melestarikan lingkungan hidup:
Q Pelestarian sumberdaya air
Dilakukan dengan cara mencegah pencemaran, penyediaan resapan air, pengamanan pintu- pintu air, dan penghematan air. Program yang lain untuk melestarikan air dari pemerintah adalah program air bersih yang di rencanakan oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Kesehatan Umum, program penghijauan di area peresapan air, untuk fungsi estetika dan rekreasi.
Q Pelestarian sumber daya udara
Dilakukan dengan cara penyaringan terhadap pembuangan gas yang berasal dari pabrik dan sebagainya, penanaman di area pembatas jalan raya dan hutan kota yang berfungsi sebagai paru-paru kota.
Q Pelestarian sumberdaya hutan
Pelestarian ini dilakukan dengan cara seperti system tumpang sari pada lahan pertanian, reboisasi, tata guna lahan, dan peraturan tebang pilih tanam Indonesia [ TPTI ].
Q Pelestarian keanekaragaman hayati
Pelestarian ini dapat berupa pelestarian hutan, varietas tenaman asli dan fauna asli, seperti jenis rojolele, serta tanaman asli bunga melati dan satwa nasional komodo.
Usaha pelestarian ini dapat dilakukan oleh penduduk seperti, penghematan air yang digunakan sehari- hari, pengelompokan sampah menjadi sampah organic dan anorganic, dan penggunaan sumberdaya alam yang tidak dapat di perbaharui sehemat mungkin.

Tujuan dan Saran Pembangunan Nasional
Pembangunan berfungsi untuk meningkatkan kwalitas hidup penduduk. Kwalitas hidup dapat diartikan sebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar yang esensial sehingga kehidupan menjadi lebih baik. Kebutuhan dasar tersebut terdiri atas kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati, kehidupan dalas untuk kelangsungan hidup manusiawi, dan derajad kebebasan untuk memilih.

Agar kebutuhan dasar terpenuhi maka kemampuan lingkungan yang mendukung kehidupan perlu di tingkatkan hal itu dilakukan dengan cara menjaga lingkungan agar tidak rusak. Masih adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial, hal itu terjadi karena pembangunan dan hasil- hasilnya, belum dapat dinikmati secar adil. Dalam bidang lingkungan hidup, pembangunan diarahkan untuk meningkatkan fungsi dan kwalitas lingkungan hidup. Dengan demikian, kegiata sosial ekonomi masyarakat dan usaha pemanfaatan sember daya alam berlangsung secara berkelanjutan. Tujuan itu dapat dicapai dengan usaha yaitu kesadaran tentang pentingnya fungsi lingkungan hidup pada semua aspek kehidupan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.