PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1995
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim
usaha yang lebih baik di bidang industri, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan Izin Usaha Industri.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1.
Industri, Kelompok Industri, Jenis
Industri, Bidang Usaha Industri dan Perusahaan Industri adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
2.
Perluasan Perusahaan Industri yang
selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi
kapasitas produksi yang telah diizinkan;
3.
Menteri adalah Menteri
Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
BAB II
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 2
(1)
Setiap pendirian Perusahaan
Industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)
Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau
badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3
(1)
Jenis Industri tertentu dalam
Kelompok Industri Kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh Izin
Usaha Industri.
(2)
Jenis Industri tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan.
(3)
Terhadap jenis industri tertentu
sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan Tanda Daftar Industri dan dapat
diberlakukan sebagai izin.
(4)
Jenis Industri tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkonsultasi dengan Menteri terkait.
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh Izin Usaha
Industri diperlukan tahap Persetujuan Prinsip.
(2)
Izin Usaha Industri diberikan
kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi semua ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana
produksi.
(3)
Izin Usaha Industri dapat
diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila Perusahaan Industri
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Perusahaan Industri berlokasi di
Kawasan Industri yang telah memiliki izin; atau
b.
Jenis dan komoditi yang proses
produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak
menggunakan sumber daya alam secara berlebihan;
c.
Jenis dan komoditi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Jenis dan komoditi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Perusahaan Industri yang melakukan
perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, diwajibkan
memperoleh Izin Perluasan.
(2)
Untuk memperoleh Izin Perluasan,
perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan
rencana perluasan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
(3)
Untuk memperoleh Izin Perluasan,
perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan
rencana perluasan industri.
Pasal 6
Izin Usaha Industri berlaku selama Perusahaan
Industri yang bersangkutan beroperasi.
Pasal 7
(1)
Izin Usaha Industri diberikan
kepada Perusahaan Industri yang kegiatan usaha industrinya berlokasi di lahan
peruntukan Industri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan didirikan di
luar lahan peruntukan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber
bahan mentah.
Pasal 8
Tata cara pelaksanaan pemberian Izin Usaha
Industri dan Izin Perluasan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan.
BAB III
PENCABUTAN
Pasal 10
Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal:
1.
Perusahaan Industri yang melakukan
perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan.
2.
Perusahaan Industri yang melakukan
pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
3.
Perusahaan Industri yang menimbulkan
kerusakan dan pencemaran akibat kegiatan usaha industri terhadap lingkungan
hidup melampaui batas baku mutu lingkungan.
4.
Perusahaan Industri yang melakukan
kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
izin yang diperolehnya.
5.
Perusahaan industri yang tidak
menyampaikan informasi industri atau dengan sengaja menyampaikan informasi
industri yang tidak benar.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Izin Usaha Industri yang dikeluarkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku pula bagi tempat penyimpanan yang
berada dalam kompleks usaha Industri yang bersangkutan yang digunakan untuk
menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk
keperluan kegiatan usaha industri tersebut.
Pasal 12
(1)
Persetujuan Prinsip yang telah
dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Izin Tetap yang telah dikeluarkan
sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Izin Usaha
Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Izin Perluasan yang telah
dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku.
(4)
Surat Tanda Pendaftaran Industri
Kecil (STPIK) yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan
Pemerintah ini berlaku sebagai Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1)
Dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3352) dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Izin
Usaha Industri sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan penggantinya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 23 Mei 1995
MENTERI
NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 25
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim
usaha yang lebih baik di bidang industri, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan Izin Usaha Industri.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1.
Industri, Kelompok Industri, Jenis
Industri, Bidang Usaha Industri dan Perusahaan Industri adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
2.
Perluasan Perusahaan Industri yang
selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi
kapasitas produksi yang telah diizinkan;
3.
Menteri adalah Menteri
Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
BAB II
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 2
(1)
Setiap pendirian Perusahaan
Industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)
Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau
badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3
(1)
Jenis Industri tertentu dalam
Kelompok Industri Kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh Izin
Usaha Industri.
(2)
Jenis Industri tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan.
(3)
Terhadap jenis industri tertentu
sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan Tanda Daftar Industri dan dapat
diberlakukan sebagai izin.
(4)
Jenis Industri tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkonsultasi dengan Menteri terkait.
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh Izin Usaha
Industri diperlukan tahap Persetujuan Prinsip.
(2)
Izin Usaha Industri diberikan
kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi semua ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana
produksi.
(3)
Izin Usaha Industri dapat
diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila Perusahaan Industri
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Perusahaan Industri berlokasi di
Kawasan Industri yang telah memiliki izin; atau
b.
Jenis dan komoditi yang proses
produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak
menggunakan sumber daya alam secara berlebihan;
c.
Jenis dan komoditi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Jenis dan komoditi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Perusahaan Industri yang melakukan
perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, diwajibkan
memperoleh Izin Perluasan.
(2)
Untuk memperoleh Izin Perluasan,
perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan
rencana perluasan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
(3)
Untuk memperoleh Izin Perluasan,
perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan
rencana perluasan industri.
Pasal 6
Izin Usaha Industri berlaku selama Perusahaan
Industri yang bersangkutan beroperasi.
Pasal 7
(1)
Izin Usaha Industri diberikan
kepada Perusahaan Industri yang kegiatan usaha industrinya berlokasi di lahan
peruntukan Industri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan didirikan di
luar lahan peruntukan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber
bahan mentah.
Pasal 8
Tata cara pelaksanaan pemberian Izin Usaha
Industri dan Izin Perluasan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan.
BAB III
PENCABUTAN
Pasal 10
Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal:
1.
Perusahaan Industri yang melakukan
perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan.
2.
Perusahaan Industri yang melakukan
pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
3.
Perusahaan Industri yang menimbulkan
kerusakan dan pencemaran akibat kegiatan usaha industri terhadap lingkungan
hidup melampaui batas baku mutu lingkungan.
4.
Perusahaan Industri yang melakukan
kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
izin yang diperolehnya.
5.
Perusahaan industri yang tidak
menyampaikan informasi industri atau dengan sengaja menyampaikan informasi
industri yang tidak benar.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Izin Usaha Industri yang dikeluarkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku pula bagi tempat penyimpanan yang
berada dalam kompleks usaha Industri yang bersangkutan yang digunakan untuk
menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk
keperluan kegiatan usaha industri tersebut.
Pasal 12
(1)
Persetujuan Prinsip yang telah
dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Izin Tetap yang telah dikeluarkan
sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Izin Usaha
Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Izin Perluasan yang telah
dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku.
(4)
Surat Tanda Pendaftaran Industri
Kecil (STPIK) yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan
Pemerintah ini berlaku sebagai Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1)
Dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3352) dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Izin
Usaha Industri sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan penggantinya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 23 Mei 1995
MENTERI
NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 25

Leave a Comment