Home
/
Unlabelled
/
Undang-undangg Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Undang-undangg Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Pasal 53
Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b)
yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal 53
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 59
(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan,
diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai
gantinya
(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama
enam bulan.
Penjelasan Pasal 59
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 60
Tindak pidana dalam Undang-undang ini tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak pidana.
Penjelasan Pasal 60
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 61
(1) Jika suatu tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan atau
atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan,
yayasan, atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan
terhadap:
- badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut; dan/atau
- mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.
(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dianggap dilakukan oleh
atau atas nama badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan,
atau koperasi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang,
baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perusahaan,
perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut, tanpa memperhatikan apakah
orangorang itu masing-masing telah melakukan tindak secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum,
perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi pada waktu penuntutan
diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang
pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang
dari mereka itu dan wakil tersebut dapat diwakili oleh seorang lain.
(4) Terhadap badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan,
yayasan, atau koperasi yang dipidana berdasarkan Undang-undang ini,
pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika tindak pidana
tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana
denda apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan
pidana denda.
Penjelasan Pasal 61
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 62
(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas negara.
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “barang-barang lain” adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.
Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud.
Yang dimaksud dengan “barang-barang lain” adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.
Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Sumber : http://hukumpidana.bphn.go.id
Cukup Jelas
Sumber : http://hukumpidana.bphn.go.id
Leave a Comment