UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Menimbang
: a. bahwa negara Republik Indonesia
adalah negara hokum yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan
negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam
berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara
terus-menerus dan berkesinambungan yang menuntut peningkatan kapasitas sumber
daya, baik kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sumber daya lain, serta
mengembangkan kesadaran, sikap, danperilaku masyarakat antikorupsi agar
terlembaga dalam sistem hukum nasional;
c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan
dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga perlu diatur kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan
undang-undang yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan
tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.
3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana
korupsi.
4. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang
berada di lingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 3
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota
kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang
bersangkutan.
Pasal 4
Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 5
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan
yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 6
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah
tindak pidana korupsi; dan/atau
c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan
sebagai tindak pidana korupsi.
Pasal 7
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia
di luar wilayah negara Republik Indonesia.
BAB IV
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Hakim; dan
c. panitera.
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 9
(1) Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang
ketua dan seorang wakil ketua.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan negeri karena jabatannya
menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
(4) Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan penyelenggaraan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada wakil ketua.
Bagian Ketiga
Hakim
Pasal 10
(1) Dalam memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan
tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama menangani perkara tindak pidana korupsi
dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
(4) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 11
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh)
tahun;
b. berpengalaman menangani perkara pidana;
c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta
reputasi yang baik selama menjalankan tugas;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam
perkara pidana;
e. memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana korupsi
yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan
f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di
bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh)
tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses
pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan
pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah
Agung;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta
reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
i. melaporkan harta kekayaannya;
j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi;
dan
k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama
menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Pasal 13
(1) Untuk memilih dan
mengusulkan calon Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan
pengadilan tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi yang
terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang dalam menjalankan
tugasnya bersifat mandiri dan transparan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk
diusulkan sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 14
(1) Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil
sumpah atau janji menurut agamanya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada pengadilan
tinggi;
c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 15
Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara
yang diperiksa olehnya;
c. pimpinan atau anggota lembaga negara;
d. kepala daerah;
e. advokat;
f. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
g. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; atau
h. pengusaha.
Pasal 16
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Hakim ad
hoc yang memangku jabatan struktural dan/atau fungsional harus melepaskan
jabatannya.
Bagian Keempat
Pemberhentian Hakim
Pasal 17
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturutturut yang
dibuktikan dengan surat
keterangan dokter;
c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.
Pasal 18
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 19
(1) Hakim sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi;
b. Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung.
(2) Pemberhentian
sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan
apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(3) Pemberhentian
sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian maka
pemberhentian sementara harus dicabut.
(5) Hakim yang diberhentikan sementara dilarang
menangani perkara.
Pasal 20
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan
hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak Hakim yang dikenakan
pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim
Pasal 21
(1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Panitera
Pasal 22
(1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan
adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang panitera.
(2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan pengangkatan,
dan pemberhentian pada jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB V
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan
informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh public mengenai
penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan
informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB VI
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 26
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
(2) Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan
dalam hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka komposisi majelis
hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).
(3) Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis
hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh ketua
pengadilan masing-masing atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan
pemeriksaan perkara kasus demi kasus.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan
jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Mahkamah Agung.
Bagian Kedua
Penetapan Hari Sidang
Pasal 27
(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
menetapkan susunan majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan penyerahan berkas perkara.
(2) Sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi
wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak penetapan majelis Hakim.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 28
(1) Semua alat bukti yang diajukan di dalam
persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus
diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang
diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh
terdakwa.
Pasal 29
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120
(seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 30
Pemeriksaan tingkat banding Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tinggi.
Pasal 31
Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
Pasal 32
Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan kembali,
pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara
diterima oleh Mahkamah Agung.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 33
(1) Biaya yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran Mahkamah
Agung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Mahkamah Agung setiap
tahun wajib menyusun rencana kerja dan anggaran Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan,
tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut
diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh pengadilan
negeri atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap
diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Dengan Undang-Undang ini untuk pertama kali Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.
(3) Khusus untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 36
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh
penuntut umum, diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Hakim ad hoc yang
diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap bertugas sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 35 tidak tersedia Hakim ad hoc yang
mempunyai keahlian yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan
negeri dapat meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan negeri dalam daerah
hukum pengadilan tinggi lainnya.
Pasal 39
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53
sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 155
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai
sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga memerlukan penanganan
yang luar biasa. Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu
didukung oleh berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya
lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum
guna menumbuh kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut pada dasarnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk dengan
undang-undang tersendiri.
Berdasarkan hal tersebut perlu pengaturan mengenai Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dalam suatu undang-undang tersendiri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satusatunya yang
memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya
dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di
setiap ibu kota
kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan
sarana dan prasarana. Namun untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini,
pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan pada setiap ibukota
provinsi.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc yang
persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda dengan Hakim pada umumnya.
Keberadaan Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan
kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus
operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain
di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
Hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan di siding Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana
yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Kekhususan hukum
acara tersebut antara lain mengatur:
a. penegasan pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
b. mengenai komposisi majelis Hakim dalam pemeriksaan di siding pengadilan
baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi;
c. jangka waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi
pada setiap tingkatan pemeriksaan;
d. alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang
diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. adanya kepaniteraan khusus untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Agar tidak terjadi kekosongan hukum pada saat Undang-Undang berlaku,
diatur mengenai masa transisi atau peralihan terhadap Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, antara lain mengenai keberadaan Hakim
ad hoc.
Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan undang-undang sebelum
Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat kembali, tetapi langsung
bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad
hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan ini mengingat ketentuan Pasal 24A ayat (5) Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki pembentukan pengadilan
khusus diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan ”satu-satunya pengadilan” adalah pengadilan
yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh
penuntut umum.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana pencucian uang” adalah tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Yang dimaksud dengan “tindak pidana asalnya” adalah yang lazim
dikenal dengan predicate crime.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya antara lain masalah
yang berkaitan dengan beban perkara atau beban tugas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini pengangkatan dan pemberhentian Hakim ad
hoc oleh Presiden bersifat meresmikan calon yang diusulkan oleh Ketua
Mahkamah Agung.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam proses pelatihan untuk memperoleh sertifikasi khusus sebagai
hakim tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung mengikutsertakan Komisi Yudisial
untuk memberikan materi ajar khususnya mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berpengalaman di bidang hukum” antara lain
hukum keuangan dan perbankan, hokum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar
modal, dan hukum pajak.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”pengurus partai politik” termasuk sayap
partai politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh masyarakat,
akademisi, dan praktisi hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelepasan jabatan dalam ketentuan ini bersifat sementara selama menjadi
Hakim ad hoc. Dalam hal Hakim ad hoc memegang jabatan fungsional
sebagai dosen pada perguruan tinggi dan berstatus pegawai negeri, yang bersangkutan
menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani secara terus
menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu lagi
melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
dokter.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 18
Huruf a
Hakim yang dapat dikenakan ketentuan ini apabila pidana yang
dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah apabila
Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam
maupun di luar pengadilan merendahkan martabat Hakim.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Mengenai pemberhentian Hakim Karier dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan jangka waktu 6 (enam) bulan yang ditentukan pada ayat
ini dimaksudkan untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini sebagai wujud akuntabilitas Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi melalui keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pengadilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “hukum acara pidana
yang berlaku” adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketua pengadilan” adalah Ketua Pengadilan
Negeri untuk pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dan
ketua pengadilan tinggi untuk pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat
banding.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan terhadap
seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan/atau akan terjadi
tindak pidana korupsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam ketentuan ini, Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan
undang-undang sebelum Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat kembali,
dan langsung bertugas untuk masa 5 (lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan
Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5074
Leave a Comment