CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.HH-02.KU.02.02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.HH-02.KU.02.02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.HH-02.KU.02.02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN
PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA
PELAYANAN JASA HUKUM DI
BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN
KEWARGANEGARAAN
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang
: a. bahwa
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu pengaturan pengelolaan keuangan
dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan pelayanan di
bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan;
b. bahwa pengelolaan dan pelaporan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan
secara terintegrasi mutlak diperlukan dalam rangka menjamin tertib administrasi keuangan dan kelancaran
pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum;
c. bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak di
bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan sebagai salah satu pelayanan jasa
hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan
Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687);
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999
tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari
Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4005);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
10. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000
tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
11. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk
Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
RI Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
17. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.03.UM.07.10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran
Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA,
DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA.
BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara
pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan
jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB II
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Pasal 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
|
Jenis Penerimaan Bukan Pakak
|
Satuan
|
Tarif
|
|
a.
Notariat
Baru/Notaris Pengganti
Pindahan
1. Pendaftaran Jaminan Fidusia
a) Untuk nilai penjaminan sampai
dengan
Rp 50.000.000 (
b) Untuk nilai penjaminan
diatas
Rp. 50.000.000(
s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta
rupiah).
c) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp
250.000.000 (dua ratus
rupiah).
d) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah) s/d Rp.500.000.000 (
juta rupiah).
e) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
500.000.000 (
Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
f) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d
Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar
rupiah).
g) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
s/d
Rp. 500.000.000.000 (
milyar rupiah).
h) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (
rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
triliun rupiah).
i) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
2.
Permohonan perubahan
hal-hal yg
tercantum dalam Sertifikat
Jaminan
Fidusia
3.
Penghapusan/pencoretan
Sertifikat
Jaminan
Fidusia
4.
Permohonan penggantian
Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak atau
hilang
a) Untuk nilai penjaminan
sampai dengan
Rp.
50.000.000 (
b) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
50.000.000
(
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
c) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah).
d) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah) s/d Rp.500.000.000 (
juta
rupiah).
e) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000 (
Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
f) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
g) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
s/d Rp.
500.000.000.000 (
milyar
rupiah).
h) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (
rupiah)
s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
triliun
rupiah).
i) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
c. Kewarganegaraan
1.
Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan
permohonan
(Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006)
2. Pewarganegaraan
berdasarkan Perkawinan
(Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
3. Salinan Keputusan
Menteri mengenai
(Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
4. Pendaftaran
memperoleh
bagi anak
berdasarkan perkawinan campur
(Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
5. Pemberian salinan
Keputusan Menteri
mengenai
memperoleh
bagi anak
berdasarkan perkawinan campur
(Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
6. Pewarganegaraan
bagi orang yg telah berjasa
kepada Negara
atau dengan alasan untuk
kepentingan
Negara (Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2006)
7. Pendaftaran
menyatakan memilih
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 12
Tahun 2006)
8. Pemberian salinan
Keputusan Menteri
menyatakan
memilih Kewarganegaraan bagi
anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
|
Per orang.
Per orang
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per
permohonan
Per
permohonan
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
Permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
|
Rp. 1.000.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000, 00
Rp. 200.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 1.600.000,00
Rp. 3.200.000,00
Rp. 6.400.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000, 00
Rp. 200.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 1.600.000,00
Rp. 3.200.000,00
Rp. 6.400.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 2.500.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 500.000,00
|
BAB III
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 3
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan
jasa hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan
permohonan jenis pelayanan jasa hukum.
(3) Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan
Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I
Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Setiap permohonan atas pelayanan jasa
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan
jasa hukum.
(2) Pemohon wajib membayar biaya pelayanan
jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku.
Pasal 5
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima
uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari
setiap pemohon.
Pasal 6
(1) Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara
Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib
menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara
sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali
hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai
berikut :
a. Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak
dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari
pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan
b. Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang
Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari
Pendapatan Kewarganegaraan.
Pasal 7
(1) Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima )
dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk wajib setor/
bendahara penerima sebagai bukti setoran;
b. lembar
kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c. lembar ketiga untuk unit pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d. lembar keempat untuk penerima setoran
(Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan
e. lembar
kelima untuk wajib pungut.
(2) Contoh pengisian formulir Surat Setoran
Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Bendahara Penerima Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfotokopi Surat Setoran Bukan Pajak
(SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi untuk dilegalisir oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
BAB IV
PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
Pasal 9
(1) Paling lambat setiap tanggal 10 bulan
berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara
Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan
tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Format Laporan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum
dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGGUNAAN DANA PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Pasal 10
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara.
(2) Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat
persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan.
(3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari
sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan
batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 7 April 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
PATRIALIS
AKBAR
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran
I :
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
PERMOHONAN
JENIS PELAYANAN JASA HUKUM
A. NOTARIAT
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Baru
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan
Notaris Baru
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal surat
keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan
pengangkatan sebagai Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris baru sesuai ketentuan yang berlaku,
yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur:
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Umum Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan
Notaris diterbitkan;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji
Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dapat memberikan surat
perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
3) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 terlampaui dan sumpah/janji
masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan batal demi hukum;
4) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan
dan Pemberhentian Notaris;
5) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
2. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pengganti
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan
Notaris Pengganti
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
Pengganti secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terbitnya surat penetapan penunjukan
Notaris Pengganti;
2) Melampirkan salinan surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris Pengganti sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris Pengganti diajukan oleh calon Notaris Pengganti secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI c.q. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum
dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka
surat penetapan/penunjukan
Notaris Pengganti batal demi hukum;
3) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
Pengganti dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01
Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian Notaris;
4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris Pengganti dilakukan dihadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pindahan
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pindahan
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal surat
keputusan pindah Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan pindah
Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris pindahan sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan email (jika ada);
b. Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Perpindahan Notaris terdiri atas pindah
tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke
wilayah jabatan lain;
2) Dalam hal Notaris pindah tempat
kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan
sumpah/janji;
3) Dalam hal Notaris pindah tempat
kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji;
4) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah
Notaris diterbitkan;
5) Dalam hal pengucapan sumpah/janji
Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat
perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
6) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 terlampaui dan sumpah/janji
masih tidak dapat dilakukan, keputusan perpindahan Notaris batal demi hukum,
dan status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan
yang lama;
7) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.O1-HT.03.01 Tahun
2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
Notaris;
8) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
B. FIDUSIA
1. Persyaratan
a. Persyaratan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Persyaratan pendaftaran Jaminan
Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya,
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia,
yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
2) Salinan Akta Jaminan Fidusia, dibuat
dalam bahasa Indonesia. ;
3) Dalam hal Akta Jaminan Fidusia dibuat
dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ;
4) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
5) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
b. Persyaratan Permohonan Perubahan Hal-hal
yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan perubahan hal-hal yang
tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada
Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia,
kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang
akan diubah;
2) Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia,
yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
3) Salinan Perubahan Jaminan Fidusia yang
dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, dalam bahasa Indonesia .
4) Dalam hal salinan perubahan tersebut
dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ;
5) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
6) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
c. Persyaratan Permohonan
Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan penghapusan atau
pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri secara tertulis
dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang
akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretan;
2) Pernyataan hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia atau musnahnya benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, termasuk terjemahan
pernyataan tersebut ke dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing;
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Persyaratan Permohonan Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang
Permohonan Sertifikat Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang diajukan secara tertulis
kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia,
kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak;
atau
2) Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat
Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik Indonesia (minimal Kepolisian
Sektor/Polsek);
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
2. Prosedur Pengajuan Permohonan
Permohonan Pendaftaran Jamina
Fidusia, Perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia,
Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia dan permohonan Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang, beserta kelengkapan
persyaratannya dimasukan pada Loket Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila kelengkapan
persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, berkas permohonan
tersebut langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
C. KEWARGANEGARAAN
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pewarganegaran/ Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran
Pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
2) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte
kematian istri/suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan
oleh Pejabat;
3) Surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4) Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang
disahkan oleh Pejabat;
5) Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6) Surat
pernyataan Pemohon dapat berbahasa Indonesia ;
7) Surat
pernyataan Pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon;
9) Surat
keterangan dari perwakilan negara Pemohon bahwa dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10) Surat
keterangan dari Camat bahwa Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau
berpenghasilan tetap;
11) Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan
biaya permohonan ke kas negara; dan
12) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4
x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Permohonan
Pewarganegaran/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup oleh pemohon di Indonesia , kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Pemohon dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut diatas.
2. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian
Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (Karena
Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal
Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3) Fotokopi kutipan akte kelahiran dan
Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5) Surat
keterangan dari kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan
bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia
paling singkat 5 (lima )
tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari
kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7) Surat
keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah
Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia , ia kehilangan
kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8) Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
9) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran
4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia
secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadapan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut diatas.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI) yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia
diatas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan
salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak
dari Kepolisian.
4. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.01-HL.03.01 Th 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan
Perkawinan Campur)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran anak
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia ;
2) Surat
pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia ;
4) Pas foto anak terbaru ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 6 (enam) lembar;
5) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau
keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari
perkawinan yang sah;
6) Fotokopi kutipan akte pengakuan atau
penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
atau Perwakilan Republik Indonesia
bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga
negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia
17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia ; dan
8) Fotokopi kartu keluarga orangtua yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki Kartu
Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia .
b. Prosedur
Permohonan tersebut dilakukan oleh
salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak, dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana tersebut di atas.
` Catatan:
Permohonan pendaftaran anak untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diproses apabila
telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal
1 Agustus 2010.
5. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak Dari
Pasangan Perkawinan Campur)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran
Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur) yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang
memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan
surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
6. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pewarganegaraan Bagi Orang Yang Telah Berjasa Kepada Negara atau dengan Alasan Untuk
Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
a. Persyaratan
1) Kewarganegaraan tersebut diberikan oleh
Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2) Pemberian Kewarganegaraan tersebut tidak
menyebabkan kewarganegaraan ganda (Dwi Kewarganegaran);
3) Pemberian Kewarganegaraan karena
prestasi yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan,
lingkungan hidup atau keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama
Bangsa Indonesia .
b. Prosedur
Prosedur untuk orang asing
(Naturalisasi) kepada orang yang berjasa, diajukan oleh Pimpinan Lembaga
Negara/Lembaga Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan
kepada Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dimana tempat
tinggal orang asing tersebut diusulkan.
7. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian
Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan
RI berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan
1) fotokopi kutipan akte kelahiran yang
disahkan oleh Pejabat;
2) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah bagi yang belum berumur 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan oleh
Pejabat;
3) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang
disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
4) fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat
lainnya yang disahkan oleh Pejabat;
5) surat
pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing di atas kertas bermeterai cukup
yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan
asing; dan
6) pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4 x
6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Pemohon menyampaikan pernyataan
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal anak yang menyampaikan pernyataan memilih secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana tersebut di atas.
8. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan
salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak
dari Kepolisian. ATAS BIAYA
PELAYANAN JASA HUKUM DI
BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN
KEWARGANEGARAAN
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang
: a. bahwa
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu pengaturan pengelolaan keuangan
dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan pelayanan di
bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan;
b. bahwa pengelolaan dan pelaporan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan
secara terintegrasi mutlak diperlukan dalam rangka menjamin tertib administrasi keuangan dan kelancaran
pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum;
c. bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak di
bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan sebagai salah satu pelayanan jasa
hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan
Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687);
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999
tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari
Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4005);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
10. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000
tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
11. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk
Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
RI Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
17. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.03.UM.07.10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran
Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA,
DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA.
BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara
pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan
jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB II
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Pasal 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
|
Jenis Penerimaan Bukan Pakak
|
Satuan
|
Tarif
|
|
a.
Notariat
Baru/Notaris Pengganti
Pindahan
1. Pendaftaran Jaminan Fidusia
a) Untuk nilai penjaminan sampai
dengan
Rp 50.000.000 (
b) Untuk nilai penjaminan
diatas
Rp. 50.000.000(
s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta
rupiah).
c) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp
250.000.000 (dua ratus
rupiah).
d) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah) s/d Rp.500.000.000 (
juta rupiah).
e) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
500.000.000 (
Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
f) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d
Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar
rupiah).
g) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
s/d
Rp. 500.000.000.000 (
milyar rupiah).
h) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (
rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
triliun rupiah).
i) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
2.
Permohonan perubahan
hal-hal yg
tercantum dalam Sertifikat
Jaminan
Fidusia
3.
Penghapusan/pencoretan
Sertifikat
Jaminan
Fidusia
4.
Permohonan penggantian
Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak atau
hilang
a) Untuk nilai penjaminan
sampai dengan
Rp.
50.000.000 (
b) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
50.000.000
(
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
c) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah).
d) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah) s/d Rp.500.000.000 (
juta
rupiah).
e) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000 (
Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
f) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
g) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
s/d Rp.
500.000.000.000 (
milyar
rupiah).
h) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (
rupiah)
s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
triliun
rupiah).
i) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
c. Kewarganegaraan
1.
Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan
permohonan
(Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006)
2. Pewarganegaraan
berdasarkan Perkawinan
(Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
3. Salinan Keputusan
Menteri mengenai
(Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
4. Pendaftaran
memperoleh
bagi anak
berdasarkan perkawinan campur
(Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
5. Pemberian salinan
Keputusan Menteri
mengenai
memperoleh
bagi anak
berdasarkan perkawinan campur
(Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
6. Pewarganegaraan
bagi orang yg telah berjasa
kepada Negara
atau dengan alasan untuk
kepentingan
Negara (Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2006)
7. Pendaftaran
menyatakan memilih
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 12
Tahun 2006)
8. Pemberian salinan
Keputusan Menteri
menyatakan
memilih Kewarganegaraan bagi
anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
|
Per orang.
Per orang
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per
permohonan
Per
permohonan
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
Permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
|
Rp. 1.000.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000, 00
Rp. 200.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 1.600.000,00
Rp. 3.200.000,00
Rp. 6.400.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000, 00
Rp. 200.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 1.600.000,00
Rp. 3.200.000,00
Rp. 6.400.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 2.500.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 500.000,00
|
BAB III
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 3
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan
jasa hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan
permohonan jenis pelayanan jasa hukum.
(3) Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan
Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I
Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Setiap permohonan atas pelayanan jasa
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan
jasa hukum.
(2) Pemohon wajib membayar biaya pelayanan
jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku.
Pasal 5
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima
uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari
setiap pemohon.
Pasal 6
(1) Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara
Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib
menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara
sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali
hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai
berikut :
a. Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak
dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari
pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan
b. Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang
Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari
Pendapatan Kewarganegaraan.
Pasal 7
(1) Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima )
dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk wajib setor/
bendahara penerima sebagai bukti setoran;
b. lembar
kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c. lembar ketiga untuk unit pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d. lembar keempat untuk penerima setoran
(Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan
e. lembar
kelima untuk wajib pungut.
(2) Contoh pengisian formulir Surat Setoran
Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Bendahara Penerima Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfotokopi Surat Setoran Bukan Pajak
(SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi untuk dilegalisir oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
BAB IV
PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
Pasal 9
(1) Paling lambat setiap tanggal 10 bulan
berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara
Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan
tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Format Laporan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum
dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGGUNAAN DANA PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Pasal 10
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara.
(2) Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat
persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan.
(3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari
sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan
batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 7 April 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
PATRIALIS
AKBAR
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran
I :
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
PERMOHONAN
JENIS PELAYANAN JASA HUKUM
A. NOTARIAT
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Baru
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan
Notaris Baru
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal surat
keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan
pengangkatan sebagai Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris baru sesuai ketentuan yang berlaku,
yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur:
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Umum Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan
Notaris diterbitkan;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji
Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dapat memberikan surat
perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
3) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 terlampaui dan sumpah/janji
masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan batal demi hukum;
4) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan
dan Pemberhentian Notaris;
5) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
2. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pengganti
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan
Notaris Pengganti
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
Pengganti secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terbitnya surat penetapan penunjukan
Notaris Pengganti;
2) Melampirkan salinan surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris Pengganti sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris Pengganti diajukan oleh calon Notaris Pengganti secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI c.q. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum
dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka
surat penetapan/penunjukan
Notaris Pengganti batal demi hukum;
3) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
Pengganti dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01
Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian Notaris;
4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris Pengganti dilakukan dihadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pindahan
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pindahan
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal surat
keputusan pindah Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan pindah
Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris pindahan sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan email (jika ada);
b. Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Perpindahan Notaris terdiri atas pindah
tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke
wilayah jabatan lain;
2) Dalam hal Notaris pindah tempat
kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan
sumpah/janji;
3) Dalam hal Notaris pindah tempat
kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji;
4) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah
Notaris diterbitkan;
5) Dalam hal pengucapan sumpah/janji
Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat
perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
6) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 terlampaui dan sumpah/janji
masih tidak dapat dilakukan, keputusan perpindahan Notaris batal demi hukum,
dan status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan
yang lama;
7) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.O1-HT.03.01 Tahun
2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
Notaris;
8) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
B. FIDUSIA
1. Persyaratan
a. Persyaratan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Persyaratan pendaftaran Jaminan
Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya,
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia,
yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
2) Salinan Akta Jaminan Fidusia, dibuat
dalam bahasa Indonesia. ;
3) Dalam hal Akta Jaminan Fidusia dibuat
dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ;
4) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
5) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
b. Persyaratan Permohonan Perubahan Hal-hal
yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan perubahan hal-hal yang
tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada
Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia,
kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang
akan diubah;
2) Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia,
yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
3) Salinan Perubahan Jaminan Fidusia yang
dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, dalam bahasa Indonesia .
4) Dalam hal salinan perubahan tersebut
dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ;
5) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
6) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
c. Persyaratan Permohonan
Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan penghapusan atau
pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri secara tertulis
dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang
akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretan;
2) Pernyataan hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia atau musnahnya benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, termasuk terjemahan
pernyataan tersebut ke dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing;
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Persyaratan Permohonan Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang
Permohonan Sertifikat Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang diajukan secara tertulis
kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia,
kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak;
atau
2) Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat
Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik Indonesia (minimal Kepolisian
Sektor/Polsek);
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
2. Prosedur Pengajuan Permohonan
Permohonan Pendaftaran Jamina
Fidusia, Perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia,
Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia dan permohonan Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang, beserta kelengkapan
persyaratannya dimasukan pada Loket Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila kelengkapan
persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, berkas permohonan
tersebut langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
C. KEWARGANEGARAAN
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pewarganegaran/ Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran
Pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
2) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte
kematian istri/suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan
oleh Pejabat;
3) Surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4) Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang
disahkan oleh Pejabat;
5) Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6) Surat
pernyataan Pemohon dapat berbahasa Indonesia ;
7) Surat
pernyataan Pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon;
9) Surat
keterangan dari perwakilan negara Pemohon bahwa dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10) Surat
keterangan dari Camat bahwa Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau
berpenghasilan tetap;
11) Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan
biaya permohonan ke kas negara; dan
12) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4
x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Permohonan
Pewarganegaran/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup oleh pemohon di Indonesia , kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Pemohon dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut diatas.
2. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian
Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (Karena
Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal
Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3) Fotokopi kutipan akte kelahiran dan
Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5) Surat
keterangan dari kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan
bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia
paling singkat 5 (lima )
tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari
kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7) Surat
keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah
Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia , ia kehilangan
kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8) Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
9) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran
4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia
secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadapan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut diatas.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI) yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia
diatas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan
salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak
dari Kepolisian.
4. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.01-HL.03.01 Th 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan
Perkawinan Campur)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran anak
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia ;
2) Surat
pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia ;
4) Pas foto anak terbaru ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 6 (enam) lembar;
5) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau
keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari
perkawinan yang sah;
6) Fotokopi kutipan akte pengakuan atau
penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
atau Perwakilan Republik Indonesia
bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga
negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia
17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia ; dan
8) Fotokopi kartu keluarga orangtua yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki Kartu
Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia .
b. Prosedur
Permohonan tersebut dilakukan oleh
salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak, dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana tersebut di atas.
` Catatan:
Permohonan pendaftaran anak untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diproses apabila
telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal
1 Agustus 2010.
5. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak Dari
Pasangan Perkawinan Campur)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran
Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur) yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang
memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan
surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
6. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pewarganegaraan Bagi Orang Yang Telah Berjasa Kepada Negara atau dengan Alasan Untuk
Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
a. Persyaratan
1) Kewarganegaraan tersebut diberikan oleh
Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2) Pemberian Kewarganegaraan tersebut tidak
menyebabkan kewarganegaraan ganda (Dwi Kewarganegaran);
3) Pemberian Kewarganegaraan karena
prestasi yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan,
lingkungan hidup atau keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama
Bangsa Indonesia .
b. Prosedur
Prosedur untuk orang asing
(Naturalisasi) kepada orang yang berjasa, diajukan oleh Pimpinan Lembaga
Negara/Lembaga Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan
kepada Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dimana tempat
tinggal orang asing tersebut diusulkan.
7. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian
Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan
RI berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan
1) fotokopi kutipan akte kelahiran yang
disahkan oleh Pejabat;
2) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah bagi yang belum berumur 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan oleh
Pejabat;
3) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang
disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
4) fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat
lainnya yang disahkan oleh Pejabat;
5) surat
pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing di atas kertas bermeterai cukup
yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan
asing; dan
6) pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4 x
6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Pemohon menyampaikan pernyataan
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal anak yang menyampaikan pernyataan memilih secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana tersebut di atas.
8. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan
salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak
dari Kepolisian.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang
: a. bahwa
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu pengaturan pengelolaan keuangan
dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan pelayanan di
bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan;
b. bahwa pengelolaan dan pelaporan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan
secara terintegrasi mutlak diperlukan dalam rangka menjamin tertib administrasi keuangan dan kelancaran
pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum;
c. bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak di
bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan sebagai salah satu pelayanan jasa
hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan
Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687);
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999
tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari
Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4005);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
10. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000
tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
11. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk
Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
RI Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
17. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.03.UM.07.10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran
Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA,
DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA.
BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara
pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan
jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB II
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Pasal 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
|
Jenis Penerimaan Bukan Pakak
|
Satuan
|
Tarif
|
|
a.
Notariat
Baru/Notaris Pengganti
Pindahan
1. Pendaftaran Jaminan Fidusia
a) Untuk nilai penjaminan sampai
dengan
Rp 50.000.000 (
b) Untuk nilai penjaminan
diatas
Rp. 50.000.000(
s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta
rupiah).
c) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp
250.000.000 (dua ratus
rupiah).
d) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah) s/d Rp.500.000.000 (
juta rupiah).
e) Untuk nilai penjaminan
diatas Rp.
500.000.000 (
Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
f) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d
Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar
rupiah).
g) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
s/d
Rp. 500.000.000.000 (
milyar rupiah).
h) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (
rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
triliun rupiah).
i) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
2.
Permohonan perubahan
hal-hal yg
tercantum dalam Sertifikat
Jaminan
Fidusia
3.
Penghapusan/pencoretan
Sertifikat
Jaminan
Fidusia
4.
Permohonan penggantian
Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak atau
hilang
a) Untuk nilai penjaminan
sampai dengan
Rp.
50.000.000 (
b) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
50.000.000
(
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
c) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah).
d) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
250.000.000 (dua ratus
rupiah) s/d Rp.500.000.000 (
juta
rupiah).
e) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000 (
Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
f) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
g) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
s/d Rp.
500.000.000.000 (
milyar
rupiah).
h) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
500.000.000.000 (
rupiah)
s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
triliun
rupiah).
i) Untuk
nilai penjaminan diatas Rp.
1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
c. Kewarganegaraan
1.
Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan
permohonan
(Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006)
2. Pewarganegaraan
berdasarkan Perkawinan
(Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
3. Salinan Keputusan
Menteri mengenai
(Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
4. Pendaftaran
memperoleh
bagi anak
berdasarkan perkawinan campur
(Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
5. Pemberian salinan
Keputusan Menteri
mengenai
memperoleh
bagi anak
berdasarkan perkawinan campur
(Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006)
6. Pewarganegaraan
bagi orang yg telah berjasa
kepada Negara
atau dengan alasan untuk
kepentingan
Negara (Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2006)
7. Pendaftaran
menyatakan memilih
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 12
Tahun 2006)
8. Pemberian salinan
Keputusan Menteri
menyatakan
memilih Kewarganegaraan bagi
anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
|
Per orang.
Per orang
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per
permohonan
Per
permohonan
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per akta
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
Per
Permohonan
Per
permohonan
Per
permohonan
|
Rp. 1.000.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000, 00
Rp. 200.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 1.600.000,00
Rp. 3.200.000,00
Rp. 6.400.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000, 00
Rp. 200.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 1.600.000,00
Rp. 3.200.000,00
Rp. 6.400.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 2.500.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 500.000,00
|
BAB III
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 3
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan
jasa hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan
permohonan jenis pelayanan jasa hukum.
(3) Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan
Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I
Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Setiap permohonan atas pelayanan jasa
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan
jasa hukum.
(2) Pemohon wajib membayar biaya pelayanan
jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku.
Pasal 5
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima
uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari
setiap pemohon.
Pasal 6
(1) Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara
Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib
menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara
sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali
hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai
berikut :
a. Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak
dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari
pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan
b. Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang
Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari
Pendapatan Kewarganegaraan.
Pasal 7
(1) Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima )
dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk wajib setor/
bendahara penerima sebagai bukti setoran;
b. lembar
kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c. lembar ketiga untuk unit pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d. lembar keempat untuk penerima setoran
(Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan
e. lembar
kelima untuk wajib pungut.
(2) Contoh pengisian formulir Surat Setoran
Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Bendahara Penerima Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfotokopi Surat Setoran Bukan Pajak
(SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi untuk dilegalisir oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
BAB IV
PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
Pasal 9
(1) Paling lambat setiap tanggal 10 bulan
berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara
Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan
tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Format Laporan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum
dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGGUNAAN DANA PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Pasal 10
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara.
(2) Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat
persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan.
(3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari
sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan
batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 7 April 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
PATRIALIS
AKBAR
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran
I :
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
PERMOHONAN
JENIS PELAYANAN JASA HUKUM
A. NOTARIAT
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Baru
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan
Notaris Baru
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal surat
keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan
pengangkatan sebagai Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris baru sesuai ketentuan yang berlaku,
yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur:
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Umum Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan
Notaris diterbitkan;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji
Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dapat memberikan surat
perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
3) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 terlampaui dan sumpah/janji
masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan batal demi hukum;
4) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan
dan Pemberhentian Notaris;
5) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
2. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pengganti
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan
Notaris Pengganti
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
Pengganti secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terbitnya surat penetapan penunjukan
Notaris Pengganti;
2) Melampirkan salinan surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris Pengganti sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b. Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris Pengganti diajukan oleh calon Notaris Pengganti secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI c.q. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum
dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka
surat penetapan/penunjukan
Notaris Pengganti batal demi hukum;
3) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
Pengganti dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01
Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian Notaris;
4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris Pengganti dilakukan dihadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pindahan
a. Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pindahan
1) Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris
secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal surat
keputusan pindah Notaris diterbitkan;
2) Melampirkan salinan keputusan pindah
Notaris;
3) Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris pindahan sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon
seluler/faksimili pemohon dan email (jika ada);
b. Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi
Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
c. Pelaksanaan Sumpah
1) Perpindahan Notaris terdiri atas pindah
tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke
wilayah jabatan lain;
2) Dalam hal Notaris pindah tempat
kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan
sumpah/janji;
3) Dalam hal Notaris pindah tempat
kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji;
4) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah
Notaris diterbitkan;
5) Dalam hal pengucapan sumpah/janji
Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat
perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
6) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 terlampaui dan sumpah/janji
masih tidak dapat dilakukan, keputusan perpindahan Notaris batal demi hukum,
dan status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan
yang lama;
7) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris
dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.O1-HT.03.01 Tahun
2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
Notaris;
8) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan
Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
B. FIDUSIA
1. Persyaratan
a. Persyaratan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Persyaratan pendaftaran Jaminan
Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya,
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia,
yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
2) Salinan Akta Jaminan Fidusia, dibuat
dalam bahasa Indonesia. ;
3) Dalam hal Akta Jaminan Fidusia dibuat
dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ;
4) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
5) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
b. Persyaratan Permohonan Perubahan Hal-hal
yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan perubahan hal-hal yang
tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada
Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia,
kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang
akan diubah;
2) Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia,
yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
3) Salinan Perubahan Jaminan Fidusia yang
dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, dalam bahasa Indonesia .
4) Dalam hal salinan perubahan tersebut
dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ;
5) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
6) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
c. Persyaratan Permohonan
Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan penghapusan atau
pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri secara tertulis
dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang
akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretan;
2) Pernyataan hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia atau musnahnya benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, termasuk terjemahan
pernyataan tersebut ke dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing;
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Persyaratan Permohonan Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang
Permohonan Sertifikat Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang diajukan secara tertulis
kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia,
kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak;
atau
2) Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat
Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik Indonesia (minimal Kepolisian
Sektor/Polsek);
3) Surat Kuasa, apabila dikuasakan,
bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia
apabila berbahasa asing; dan
4) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
2. Prosedur Pengajuan Permohonan
Permohonan Pendaftaran Jamina
Fidusia, Perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia,
Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia dan permohonan Penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang, beserta kelengkapan
persyaratannya dimasukan pada Loket Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila kelengkapan
persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, berkas permohonan
tersebut langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
C. KEWARGANEGARAAN
1. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pewarganegaran/ Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran
Pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
2) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte
kematian istri/suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan
oleh Pejabat;
3) Surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4) Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang
disahkan oleh Pejabat;
5) Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6) Surat
pernyataan Pemohon dapat berbahasa Indonesia ;
7) Surat
pernyataan Pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon;
9) Surat
keterangan dari perwakilan negara Pemohon bahwa dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10) Surat
keterangan dari Camat bahwa Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau
berpenghasilan tetap;
11) Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan
biaya permohonan ke kas negara; dan
12) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4
x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Permohonan
Pewarganegaran/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup oleh pemohon di Indonesia , kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Pemohon dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut diatas.
2. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian
Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (Karena
Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal
Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3) Fotokopi kutipan akte kelahiran dan
Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5) Surat
keterangan dari kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan
bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia
paling singkat 5 (lima )
tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari
kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7) Surat
keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah
Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia , ia kehilangan
kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8) Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
9) Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran
4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia
secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadapan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut diatas.
3. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI) yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia
diatas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan
salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak
dari Kepolisian.
4. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.01-HL.03.01 Th 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan
Perkawinan Campur)
a. Persyaratan
1) Fotokopi kutipan akte kelahiran anak
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia ;
2) Surat
pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia ;
4) Pas foto anak terbaru ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 6 (enam) lembar;
5) Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau
keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari
perkawinan yang sah;
6) Fotokopi kutipan akte pengakuan atau
penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
atau Perwakilan Republik Indonesia
bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga
negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia
17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia ; dan
8) Fotokopi kartu keluarga orangtua yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki Kartu
Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia .
b. Prosedur
Permohonan tersebut dilakukan oleh
salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak, dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana tersebut di atas.
` Catatan:
Permohonan pendaftaran anak untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diproses apabila
telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal
1 Agustus 2010.
5. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak Dari
Pasangan Perkawinan Campur)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran
Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur) yang ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang
memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan
surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
6. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Pewarganegaraan Bagi Orang Yang Telah Berjasa Kepada Negara atau dengan Alasan Untuk
Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
a. Persyaratan
1) Kewarganegaraan tersebut diberikan oleh
Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2) Pemberian Kewarganegaraan tersebut tidak
menyebabkan kewarganegaraan ganda (Dwi Kewarganegaran);
3) Pemberian Kewarganegaraan karena
prestasi yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan,
lingkungan hidup atau keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama
Bangsa Indonesia .
b. Prosedur
Prosedur untuk orang asing
(Naturalisasi) kepada orang yang berjasa, diajukan oleh Pimpinan Lembaga
Negara/Lembaga Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan
kepada Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dimana tempat
tinggal orang asing tersebut diusulkan.
7. Persyaratan dan Prosedur Penyampaian
Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan
RI berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan
1) fotokopi kutipan akte kelahiran yang
disahkan oleh Pejabat;
2) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah bagi yang belum berumur 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan oleh
Pejabat;
3) fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang
disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
4) fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat
lainnya yang disahkan oleh Pejabat;
5) surat
pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing di atas kertas bermeterai cukup
yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan
asing; dan
6) pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4 x
6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b. Prosedur
Pemohon menyampaikan pernyataan
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal anak yang menyampaikan pernyataan memilih secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana tersebut di atas.
8. Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a. Persyaratan
1) Surat
permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan
Keputusan Menteri;
2) Surat
laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b. Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan
Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan
salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak
dari Kepolisian.
Leave a Comment