Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Pasal 401
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat
udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 401
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 402
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat
udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 402
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 441
(1) Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang
bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan
korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun
bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan,
penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau
pengurusnya.
Penjelasan Pasal 441
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 443
Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab
ini.
Penjelasan Pasal 443
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Leave a Comment