CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.HH-02.KU.02.02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.HH-02.KU.02.02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.HH-02.KU.02.02 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI
BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a.         bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu pengaturan pengelolaan keuangan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan pelayanan di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan;
b.         bahwa pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan secara terintegrasi mutlak diperlukan dalam rangka menjamin tertib  administrasi keuangan dan kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum;
c.         bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan sebagai salah satu pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :    1.          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2.         Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
3.         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
4.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4005);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
10.       Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.       Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
12.       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
13.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
14.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
16.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
17.       Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.03.UM.07.10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
RUANG LINGKUP

Pasal 1

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB II
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK

Pasal 2

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :








Jenis Penerimaan Bukan Pakak
Satuan
Tarif
a.             Notariat
    1. Pelantikan dan  penyumpahan Notaris
      Baru/Notaris Pengganti
    1. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris
      Pindahan

  1. Fidusia
            1.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
             a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan
                 Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
                   b) Untuk nilai penjaminan diatas
                        Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)
                       s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta
                       rupiah).
                   c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp
                       250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah).
                  d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah) s/d Rp.500.000.000 (lima ratus
                       juta rupiah).
                   e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d
                       Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                   f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d
                       Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar 
                       rupiah).
                   g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
                        s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus 
                        milyar rupiah).
                   h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       500.000.000.000 (lima ratus milyar
                       rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
                       triliun rupiah).
                   i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

2.        Permohonan perubahan hal-hal yg     
       tercantum dalam Sertifikat Jaminan 
       Fidusia
3.        Penghapusan/pencoretan Sertifikat
                  Jaminan Fidusia
4.        Permohonan penggantian Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang
                  a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan
                      Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
                  b) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s/d
                       Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
                  c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp.
                      250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah).
                  d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                      rupiah) s/d Rp.500.000.000 (lima ratus
                      juta rupiah).
                  e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                     500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d
                    Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                 f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
                    100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
                g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)  
                    s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus
                    milyar rupiah).
                h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    500.000.000.000 (lima ratus milyar
                    rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
                    triliun rupiah).
                 i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
     c. Kewarganegaraan
        1. Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan
            permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 
           12 Tahun 2006)
        2. Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan  
            (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
             2006)
       3. Salinan Keputusan Menteri mengenai
           Kewarganegaraan RI berdasarkan Perkawinan
           (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
            2006)
       4. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan RI
           bagi anak berdasarkan perkawinan campur
           (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
           2006)
       5. Pemberian salinan Keputusan Menteri      
            mengenai memperoleh Kewarganegaraan RI 
           bagi anak berdasarkan perkawinan campur
           (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
            2006)
       6. Pewarganegaraan bagi orang yg telah berjasa
           kepada Negara atau dengan alasan untuk
           kepentingan Negara (Pasal 20 Undang-Undang
            Nomor 12 Tahun 2006)
        7. Pendaftaran menyatakan memilih        
            Kewarganegaraan RI bagi anak 
            berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 Undang-
            Undang Nomor 12 Tahun 2006)
        8. Pemberian salinan Keputusan Menteri
            menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi
            anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6
       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)

Per orang.

Per orang




Per akta

Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per akta



Per akta



Per akta



Per akta



Per
permohonan

Per
permohonan


Per akta

Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per
permohonan

Per
permohonan

Per
permohonan


Per
permohonan


Per
permohonan



Per
Permohonan


Per
permohonan


Per
permohonan


Rp. 1.000.000,00

Rp. 1.000.000,00




Rp.   25.000,00

Rp.   50.000,00


Rp. 100.000, 00



Rp. 200.000,00



Rp. 400.000,00


Rp. 800.000,00



Rp. 1.600.000,00



Rp. 3.200.000,00



Rp. 6.400.000,00



Rp.   100.000,00


Rp.    50.000,00



Rp.    25.000,00

Rp.    50.000,00


Rp.  100.000, 00



Rp.    200.000,00



Rp.    400.000,00


Rp.    800.000,00


Rp. 1.600.000,00



Rp. 3.200.000,00



Rp. 6.400.000,00


Rp. 5.000.000,00


Rp. 2.500.000,00


Rp. 500.000,00



Rp. 1.000.000,00



Rp.    500.000,00




Rp. 2.500.000,00



Rp. 1.000.000,00



Rp.   500.000,00


BAB III
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN

Pasal 3

(1)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan jasa hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan permohonan jenis pelayanan jasa hukum.
(3)        Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)        Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan jasa hukum.
(2)        Pemohon wajib membayar biaya pelayanan jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.

Pasal 5

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari setiap pemohon.

Pasal 6

(1)        Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2)        Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai berikut :
a.         Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan
b.         Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari Pendapatan Kewarganegaraan.

Pasal 7

(1)        Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima) dengan ketentuan:
a.         lembar pertama untuk wajib setor/ bendahara penerima sebagai bukti setoran;
b.         lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c.         lembar ketiga untuk unit pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d.         lembar keempat untuk penerima setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan
e.         lembar kelima untuk wajib pungut.
(2)        Contoh pengisian formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.

BAB IV
PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pasal 9

(1)        Paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)        Format Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENGGUNAAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pasal 10

(1)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara.
(2)        Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan.
(3)        Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
 MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

          PATRIALIS AKBAR

Lampiran I :

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN
JENIS PELAYANAN JASA HUKUM

A.        NOTARIAT
1.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Baru
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Baru
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2)         Melampirkan salinan keputusan pengangkatan sebagai Notaris;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris baru sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);

b.         Prosedur:
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
3)         Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan batal demi hukum;
4)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
5)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
2.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pengganti
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pengganti
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris Pengganti secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terbitnya surat penetapan penunjukan Notaris Pengganti;
2)         Melampirkan salinan surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris Pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b.         Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris Pengganti diajukan oleh calon Notaris Pengganti secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
2)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti batal demi hukum;
3)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
4)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan dihadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
3.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pindahan
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pindahan
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
2)         Melampirkan salinan keputusan pindah Notaris;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris pindahan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan email (jika ada);
b.         Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Perpindahan Notaris terdiri atas pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain;
2)         Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan sumpah/janji;
3)         Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji;
4)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
5)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
6)         Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan perpindahan Notaris batal demi hukum, dan status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan yang lama;
7)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.O1-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
8)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
B.        FIDUSIA
1.         Persyaratan
a.         Persyaratan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
2)         Salinan Akta Jaminan Fidusia, dibuat dalam bahasa Indonesia.;
3)         Dalam hal Akta Jaminan Fidusia dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
4)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
5)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
b.         Persyaratan Permohonan Perubahan Hal-hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diubah;
2)         Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
3)         Salinan Perubahan Jaminan Fidusia yang dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, dalam bahasa Indonesia.
4)         Dalam hal salinan perubahan tersebut dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
5)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
6)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
c.         Persyaratan Permohonan Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretan;
2)         Pernyataan hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia atau musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, termasuk terjemahan pernyataan tersebut ke dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing;
3)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
4)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d.         Persyaratan Permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang
Permohonan Sertifikat Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak; atau
2)         Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik Indonesia (minimal Kepolisian Sektor/Polsek);
3)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
4)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
2.         Prosedur Pengajuan Permohonan
Permohonan Pendaftaran Jamina Fidusia, Perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia dan permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang, beserta kelengkapan persyaratannya dimasukan pada Loket Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila kelengkapan persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, berkas permohonan tersebut langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
C.        KEWARGANEGARAAN
1.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaran/ Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
2)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat;
3)         Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4)         Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
5)         Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6)         Surat pernyataan Pemohon dapat berbahasa Indonesia;
7)         Surat pernyataan Pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8)         Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon;
9)         Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10)       Surat keterangan dari Camat bahwa Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau berpenghasilan tetap;
11)       Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
12)       Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Permohonan Pewarganegaran/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup oleh pemohon di Indonesia, kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
2.         Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (Karena Perkawinan dengan WNI)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3)         Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5)         Surat keterangan dari kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6)         Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7)         Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8)         Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
9)         Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
3.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI)
 a.        Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
4.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Th 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2)         Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
4)         Pas foto anak terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
6)         Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia; dan
8)         Fotokopi kartu keluarga orangtua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
b.         Prosedur
Permohonan tersebut dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
`           Catatan:
Permohonan pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
5.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak Dari Pasangan Perkawinan Campur)
a.         Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
6.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaraan Bagi Orang Yang Telah Berjasa Kepada Negara atau dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
a.         Persyaratan
1)         Kewarganegaraan tersebut diberikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2)         Pemberian Kewarganegaraan tersebut tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda (Dwi Kewarganegaran);
3)         Pemberian Kewarganegaraan karena prestasi yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup atau keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama Bangsa Indonesia.
b.         Prosedur
Prosedur untuk orang asing (Naturalisasi) kepada orang yang berjasa, diajukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan kepada Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dimana tempat tinggal orang asing tersebut diusulkan.
7.         Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a.         Persyaratan
1)         fotokopi kutipan akte kelahiran yang disahkan oleh Pejabat;
2)         fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah bagi yang belum berumur 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan oleh Pejabat;
3)         fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
4)         fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau       surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat;
5)         surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan asing; dan
6)         pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Pemohon menyampaikan pernyataan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak yang menyampaikan pernyataan memilih secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
8.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a.         Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian. ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI
BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a.         bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu pengaturan pengelolaan keuangan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan pelayanan di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan;
b.         bahwa pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan secara terintegrasi mutlak diperlukan dalam rangka menjamin tertib  administrasi keuangan dan kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum;
c.         bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan sebagai salah satu pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :    1.          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2.         Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
3.         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
4.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4005);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
10.       Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.       Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
12.       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
13.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
14.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
16.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
17.       Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.03.UM.07.10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
RUANG LINGKUP

Pasal 1

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB II
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK

Pasal 2

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :








Jenis Penerimaan Bukan Pakak
Satuan
Tarif
a.             Notariat
    1. Pelantikan dan  penyumpahan Notaris
      Baru/Notaris Pengganti
    1. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris
      Pindahan

  1. Fidusia
            1.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
             a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan
                 Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
                   b) Untuk nilai penjaminan diatas
                        Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)
                       s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta
                       rupiah).
                   c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp
                       250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah).
                  d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah) s/d Rp.500.000.000 (lima ratus
                       juta rupiah).
                   e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d
                       Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                   f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d
                       Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar 
                       rupiah).
                   g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
                        s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus 
                        milyar rupiah).
                   h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       500.000.000.000 (lima ratus milyar
                       rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
                       triliun rupiah).
                   i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

2.        Permohonan perubahan hal-hal yg     
       tercantum dalam Sertifikat Jaminan 
       Fidusia
3.        Penghapusan/pencoretan Sertifikat
                  Jaminan Fidusia
4.        Permohonan penggantian Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang
                  a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan
                      Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
                  b) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s/d
                       Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
                  c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp.
                      250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah).
                  d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                      rupiah) s/d Rp.500.000.000 (lima ratus
                      juta rupiah).
                  e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                     500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d
                    Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                 f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
                    100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
                g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)  
                    s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus
                    milyar rupiah).
                h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    500.000.000.000 (lima ratus milyar
                    rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
                    triliun rupiah).
                 i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
     c. Kewarganegaraan
        1. Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan
            permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 
           12 Tahun 2006)
        2. Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan  
            (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
             2006)
       3. Salinan Keputusan Menteri mengenai
           Kewarganegaraan RI berdasarkan Perkawinan
           (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
            2006)
       4. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan RI
           bagi anak berdasarkan perkawinan campur
           (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
           2006)
       5. Pemberian salinan Keputusan Menteri      
            mengenai memperoleh Kewarganegaraan RI 
           bagi anak berdasarkan perkawinan campur
           (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
            2006)
       6. Pewarganegaraan bagi orang yg telah berjasa
           kepada Negara atau dengan alasan untuk
           kepentingan Negara (Pasal 20 Undang-Undang
            Nomor 12 Tahun 2006)
        7. Pendaftaran menyatakan memilih        
            Kewarganegaraan RI bagi anak 
            berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 Undang-
            Undang Nomor 12 Tahun 2006)
        8. Pemberian salinan Keputusan Menteri
            menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi
            anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6
       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)

Per orang.

Per orang




Per akta

Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per akta



Per akta



Per akta



Per akta



Per
permohonan

Per
permohonan


Per akta

Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per
permohonan

Per
permohonan

Per
permohonan


Per
permohonan


Per
permohonan



Per
Permohonan


Per
permohonan


Per
permohonan


Rp. 1.000.000,00

Rp. 1.000.000,00




Rp.   25.000,00

Rp.   50.000,00


Rp. 100.000, 00



Rp. 200.000,00



Rp. 400.000,00


Rp. 800.000,00



Rp. 1.600.000,00



Rp. 3.200.000,00



Rp. 6.400.000,00



Rp.   100.000,00


Rp.    50.000,00



Rp.    25.000,00

Rp.    50.000,00


Rp.  100.000, 00



Rp.    200.000,00



Rp.    400.000,00


Rp.    800.000,00


Rp. 1.600.000,00



Rp. 3.200.000,00



Rp. 6.400.000,00


Rp. 5.000.000,00


Rp. 2.500.000,00


Rp. 500.000,00



Rp. 1.000.000,00



Rp.    500.000,00




Rp. 2.500.000,00



Rp. 1.000.000,00



Rp.   500.000,00


BAB III
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN

Pasal 3

(1)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan jasa hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan permohonan jenis pelayanan jasa hukum.
(3)        Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)        Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan jasa hukum.
(2)        Pemohon wajib membayar biaya pelayanan jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.

Pasal 5

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari setiap pemohon.

Pasal 6

(1)        Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2)        Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai berikut :
a.         Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan
b.         Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari Pendapatan Kewarganegaraan.

Pasal 7

(1)        Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima) dengan ketentuan:
a.         lembar pertama untuk wajib setor/ bendahara penerima sebagai bukti setoran;
b.         lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c.         lembar ketiga untuk unit pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d.         lembar keempat untuk penerima setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan
e.         lembar kelima untuk wajib pungut.
(2)        Contoh pengisian formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.

BAB IV
PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pasal 9

(1)        Paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)        Format Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENGGUNAAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pasal 10

(1)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara.
(2)        Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan.
(3)        Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
 MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

          PATRIALIS AKBAR

Lampiran I :

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN
JENIS PELAYANAN JASA HUKUM

A.        NOTARIAT
1.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Baru
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Baru
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2)         Melampirkan salinan keputusan pengangkatan sebagai Notaris;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris baru sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);

b.         Prosedur:
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
3)         Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan batal demi hukum;
4)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
5)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
2.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pengganti
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pengganti
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris Pengganti secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terbitnya surat penetapan penunjukan Notaris Pengganti;
2)         Melampirkan salinan surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris Pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b.         Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris Pengganti diajukan oleh calon Notaris Pengganti secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
2)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti batal demi hukum;
3)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
4)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan dihadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
3.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pindahan
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pindahan
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
2)         Melampirkan salinan keputusan pindah Notaris;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris pindahan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan email (jika ada);
b.         Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Perpindahan Notaris terdiri atas pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain;
2)         Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan sumpah/janji;
3)         Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji;
4)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
5)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
6)         Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan perpindahan Notaris batal demi hukum, dan status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan yang lama;
7)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.O1-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
8)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
B.        FIDUSIA
1.         Persyaratan
a.         Persyaratan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
2)         Salinan Akta Jaminan Fidusia, dibuat dalam bahasa Indonesia.;
3)         Dalam hal Akta Jaminan Fidusia dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
4)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
5)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
b.         Persyaratan Permohonan Perubahan Hal-hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diubah;
2)         Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
3)         Salinan Perubahan Jaminan Fidusia yang dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, dalam bahasa Indonesia.
4)         Dalam hal salinan perubahan tersebut dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
5)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
6)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
c.         Persyaratan Permohonan Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretan;
2)         Pernyataan hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia atau musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, termasuk terjemahan pernyataan tersebut ke dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing;
3)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
4)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d.         Persyaratan Permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang
Permohonan Sertifikat Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak; atau
2)         Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik Indonesia (minimal Kepolisian Sektor/Polsek);
3)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
4)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
2.         Prosedur Pengajuan Permohonan
Permohonan Pendaftaran Jamina Fidusia, Perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia dan permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang, beserta kelengkapan persyaratannya dimasukan pada Loket Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila kelengkapan persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, berkas permohonan tersebut langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
C.        KEWARGANEGARAAN
1.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaran/ Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
2)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat;
3)         Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4)         Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
5)         Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6)         Surat pernyataan Pemohon dapat berbahasa Indonesia;
7)         Surat pernyataan Pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8)         Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon;
9)         Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10)       Surat keterangan dari Camat bahwa Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau berpenghasilan tetap;
11)       Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
12)       Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Permohonan Pewarganegaran/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup oleh pemohon di Indonesia, kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
2.         Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (Karena Perkawinan dengan WNI)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3)         Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5)         Surat keterangan dari kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6)         Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7)         Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8)         Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
9)         Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
3.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI)
 a.        Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
4.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Th 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2)         Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
4)         Pas foto anak terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
6)         Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia; dan
8)         Fotokopi kartu keluarga orangtua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
b.         Prosedur
Permohonan tersebut dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
`           Catatan:
Permohonan pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
5.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak Dari Pasangan Perkawinan Campur)
a.         Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
6.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaraan Bagi Orang Yang Telah Berjasa Kepada Negara atau dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
a.         Persyaratan
1)         Kewarganegaraan tersebut diberikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2)         Pemberian Kewarganegaraan tersebut tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda (Dwi Kewarganegaran);
3)         Pemberian Kewarganegaraan karena prestasi yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup atau keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama Bangsa Indonesia.
b.         Prosedur
Prosedur untuk orang asing (Naturalisasi) kepada orang yang berjasa, diajukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan kepada Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dimana tempat tinggal orang asing tersebut diusulkan.
7.         Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a.         Persyaratan
1)         fotokopi kutipan akte kelahiran yang disahkan oleh Pejabat;
2)         fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah bagi yang belum berumur 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan oleh Pejabat;
3)         fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
4)         fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau       surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat;
5)         surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan asing; dan
6)         pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Pemohon menyampaikan pernyataan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak yang menyampaikan pernyataan memilih secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
8.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a.         Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a.         bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu pengaturan pengelolaan keuangan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan pelayanan di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan;
b.         bahwa pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan secara terintegrasi mutlak diperlukan dalam rangka menjamin tertib  administrasi keuangan dan kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum;
c.         bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan sebagai salah satu pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :    1.          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2.         Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
3.         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
4.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4005);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
10.       Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.       Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
12.       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
13.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
14.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
16.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
17.       Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.03.UM.07.10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
RUANG LINGKUP

Pasal 1

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB II
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK

Pasal 2

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :








Jenis Penerimaan Bukan Pakak
Satuan
Tarif
a.             Notariat
    1. Pelantikan dan  penyumpahan Notaris
      Baru/Notaris Pengganti
    1. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris
      Pindahan

  1. Fidusia
            1.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
             a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan
                 Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
                   b) Untuk nilai penjaminan diatas
                        Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)
                       s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta
                       rupiah).
                   c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp
                       250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah).
                  d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah) s/d Rp.500.000.000 (lima ratus
                       juta rupiah).
                   e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d
                       Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                   f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d
                       Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar 
                       rupiah).
                   g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
                        s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus 
                        milyar rupiah).
                   h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       500.000.000.000 (lima ratus milyar
                       rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
                       triliun rupiah).
                   i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

2.        Permohonan perubahan hal-hal yg     
       tercantum dalam Sertifikat Jaminan 
       Fidusia
3.        Penghapusan/pencoretan Sertifikat
                  Jaminan Fidusia
4.        Permohonan penggantian Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang
                  a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan
                      Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
                  b) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                       50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s/d
                       Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
                  c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp.
                      250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                       rupiah).
                  d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                      250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
                      rupiah) s/d Rp.500.000.000 (lima ratus
                      juta rupiah).
                  e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                     500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d
                    Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                 f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp.
                    100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
                g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)  
                    s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus
                    milyar rupiah).
                h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    500.000.000.000 (lima ratus milyar
                    rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu
                    triliun rupiah).
                 i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp.
                    1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
     c. Kewarganegaraan
        1. Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan
            permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 
           12 Tahun 2006)
        2. Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan  
            (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
             2006)
       3. Salinan Keputusan Menteri mengenai
           Kewarganegaraan RI berdasarkan Perkawinan
           (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
            2006)
       4. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan RI
           bagi anak berdasarkan perkawinan campur
           (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
           2006)
       5. Pemberian salinan Keputusan Menteri      
            mengenai memperoleh Kewarganegaraan RI 
           bagi anak berdasarkan perkawinan campur
           (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
            2006)
       6. Pewarganegaraan bagi orang yg telah berjasa
           kepada Negara atau dengan alasan untuk
           kepentingan Negara (Pasal 20 Undang-Undang
            Nomor 12 Tahun 2006)
        7. Pendaftaran menyatakan memilih        
            Kewarganegaraan RI bagi anak 
            berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 Undang-
            Undang Nomor 12 Tahun 2006)
        8. Pemberian salinan Keputusan Menteri
            menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi
            anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6
       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)

Per orang.

Per orang




Per akta

Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per akta



Per akta



Per akta



Per akta



Per
permohonan

Per
permohonan


Per akta

Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per akta


Per akta



Per akta



Per akta


Per
permohonan

Per
permohonan

Per
permohonan


Per
permohonan


Per
permohonan



Per
Permohonan


Per
permohonan


Per
permohonan


Rp. 1.000.000,00

Rp. 1.000.000,00




Rp.   25.000,00

Rp.   50.000,00


Rp. 100.000, 00



Rp. 200.000,00



Rp. 400.000,00


Rp. 800.000,00



Rp. 1.600.000,00



Rp. 3.200.000,00



Rp. 6.400.000,00



Rp.   100.000,00


Rp.    50.000,00



Rp.    25.000,00

Rp.    50.000,00


Rp.  100.000, 00



Rp.    200.000,00



Rp.    400.000,00


Rp.    800.000,00


Rp. 1.600.000,00



Rp. 3.200.000,00



Rp. 6.400.000,00


Rp. 5.000.000,00


Rp. 2.500.000,00


Rp. 500.000,00



Rp. 1.000.000,00



Rp.    500.000,00




Rp. 2.500.000,00



Rp. 1.000.000,00



Rp.   500.000,00


BAB III
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN

Pasal 3

(1)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan jasa hokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan permohonan jenis pelayanan jasa hukum.
(3)        Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)        Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan jasa hukum.
(2)        Pemohon wajib membayar biaya pelayanan jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.

Pasal 5

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari setiap pemohon.

Pasal 6

(1)        Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2)        Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai berikut :
a.         Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan
b.         Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari Pendapatan Kewarganegaraan.

Pasal 7

(1)        Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima) dengan ketentuan:
a.         lembar pertama untuk wajib setor/ bendahara penerima sebagai bukti setoran;
b.         lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c.         lembar ketiga untuk unit pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d.         lembar keempat untuk penerima setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan
e.         lembar kelima untuk wajib pungut.
(2)        Contoh pengisian formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.

BAB IV
PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pasal 9

(1)        Paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)        Format Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENGGUNAAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pasal 10

(1)        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara.
(2)        Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan.
(3)        Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
 MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

          PATRIALIS AKBAR

Lampiran I :

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN
JENIS PELAYANAN JASA HUKUM

A.        NOTARIAT
1.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Baru
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Baru
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2)         Melampirkan salinan keputusan pengangkatan sebagai Notaris;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris baru sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);

b.         Prosedur:
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan;
2)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
3)         Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan batal demi hukum;
4)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
5)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
2.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pengganti
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pengganti
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris Pengganti secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terbitnya surat penetapan penunjukan Notaris Pengganti;
2)         Melampirkan salinan surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris Pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada);
b.         Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris Pengganti diajukan oleh calon Notaris Pengganti secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
2)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti batal demi hukum;
3)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
4)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan dihadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
3.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pelantikan dan Pelaksanaan Sumpah Notaris Pindahan
a.         Persyaratan Permohonan Pelantikan Notaris Pindahan
1)         Mengajukan surat permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
2)         Melampirkan salinan keputusan pindah Notaris;
3)         Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelantikan Notaris pindahan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4)         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5)         Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan email (jika ada);
b.         Prosedur
Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket/Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.         Pelaksanaan Sumpah
1)         Perpindahan Notaris terdiri atas pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain;
2)         Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan sumpah/janji;
3)         Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji;
4)         Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan;
5)         Dalam hal pengucapan sumpah/janji Notaris belum dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis yang bersangkutan;
6)         Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan perpindahan Notaris batal demi hukum, dan status Notaris yang bersangkutan tetap sebagai Notaris di tempat kedudukan yang lama;
7)         Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.O1-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris;
8)         Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
B.        FIDUSIA
1.         Persyaratan
a.         Persyaratan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
2)         Salinan Akta Jaminan Fidusia, dibuat dalam bahasa Indonesia.;
3)         Dalam hal Akta Jaminan Fidusia dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
4)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
5)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
b.         Persyaratan Permohonan Perubahan Hal-hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diubah;
2)         Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya;
3)         Salinan Perubahan Jaminan Fidusia yang dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, dalam bahasa Indonesia.
4)         Dalam hal salinan perubahan tersebut dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
5)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
6)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
c.         Persyaratan Permohonan Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
Permohonan penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretan;
2)         Pernyataan hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia atau musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, termasuk terjemahan pernyataan tersebut ke dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing;
3)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
4)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d.         Persyaratan Permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang
Permohonan Sertifikat Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1)         Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak; atau
2)         Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik Indonesia (minimal Kepolisian Sektor/Polsek);
3)         Surat Kuasa, apabila dikuasakan, bermeterai cukup, termasuk terjemahan Surat Kuasa dalam bahasa Indonesia apabila berbahasa asing; dan
4)         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari, apabila berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
2.         Prosedur Pengajuan Permohonan
Permohonan Pendaftaran Jamina Fidusia, Perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penghapusan/Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia dan permohonan Penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang Rusak atau Hilang, beserta kelengkapan persyaratannya dimasukan pada Loket Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila kelengkapan persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, berkas permohonan tersebut langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
C.        KEWARGANEGARAAN
1.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaran/ Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
2)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat;
3)         Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4)         Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
5)         Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6)         Surat pernyataan Pemohon dapat berbahasa Indonesia;
7)         Surat pernyataan Pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8)         Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon;
9)         Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10)       Surat keterangan dari Camat bahwa Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau berpenghasilan tetap;
11)       Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
12)       Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Permohonan Pewarganegaran/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup oleh pemohon di Indonesia, kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
2.         Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (Karena Perkawinan dengan WNI)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3)         Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5)         Surat keterangan dari kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun atau berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6)         Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7)         Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
8)         Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
9)         Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
3.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI)
 a.        Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-Hl.05.06 Th 2006 (karena Perkawinan dengan WNI) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
4.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Th 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur)
a.         Persyaratan
1)         Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2)         Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
4)         Pas foto anak terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5)         Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
6)         Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7)         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia; dan
8)         Fotokopi kartu keluarga orangtua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
b.         Prosedur
Permohonan tersebut dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
`           Catatan:
Permohonan pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
5.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak Dari Pasangan Perkawinan Campur)
a.         Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 (Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda Anak dari Pasangan Perkawinan Campur) yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
6.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pewarganegaraan Bagi Orang Yang Telah Berjasa Kepada Negara atau dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
a.         Persyaratan
1)         Kewarganegaraan tersebut diberikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2)         Pemberian Kewarganegaraan tersebut tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda (Dwi Kewarganegaran);
3)         Pemberian Kewarganegaraan karena prestasi yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup atau keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama Bangsa Indonesia.
b.         Prosedur
Prosedur untuk orang asing (Naturalisasi) kepada orang yang berjasa, diajukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan kepada Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dimana tempat tinggal orang asing tersebut diusulkan.
7.         Persyaratan dan Prosedur Penyampaian Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a.         Persyaratan
1)         fotokopi kutipan akte kelahiran yang disahkan oleh Pejabat;
2)         fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah bagi yang belum berumur 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan oleh Pejabat;
3)         fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
4)         fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau       surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat;
5)         surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan asing; dan
6)         pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.
b.         Prosedur
Pemohon menyampaikan pernyataan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak yang menyampaikan pernyataan memilih secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
8.         Persyaratan dan Prosedur Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a.         Persyaratan
1)         Surat permohonan yang mencantumkan data pemohon dan alas an permohonan salinan Keputusan Menteri;
2)         Surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.
b.         Prosedur

Pemohon dapat mengajukan Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang Menyampaikan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Subyek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, yang memuat data pemohon dan alasan permohonan salinan Keputusan Menteri, dengan melampirkan surat laporan kehilangan/rusak dari Kepolisian.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.