Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Penjelasan Pasal 24
Cukup Jelas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.