UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 2009
TENTANG
BADAN
HUKUM PENDIDIKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan
formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan
dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;
b. bahwa
otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika
penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan,
yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik,
berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
pendidikan nasional;
c. bahwa
agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi
landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola
pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan
undangundang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum
Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan
pendidikan formal.
b.
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
c.
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
d.
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
e.
Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP
Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang
telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
f.
Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
mendirikan badan hukum pendidikan.
g.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
h.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan formal.
i.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan
berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
j.
Organ badan hukum pendidikan adalah unit organisasi yang
menjalankan fungsi badan hukum pendidikan, baik secara sendiri maupun
bersamasama, sesuai dengan tujuan badan hukum pendidikan.
k.
Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin
pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk
universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
l.
Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah pemimpin organ
pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau
ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.
m. Pendanaan
pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah penyediaan sumber daya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan formal.
n.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
o.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota .
p.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pendidikan nasional.
BAB II
FUNGSI,
TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan
formal kepada peserta didik.
Pasal 3
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional
dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 4
(1) Pengelolaan
dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba,
sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas
dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan
pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan
pada prinsip:
a.
otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan
secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b.
akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggung
jawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c.
transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi
yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
d.
penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan
pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan,
serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e.
layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan
layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan,
terutama peserta didik;
f.
akses yang berkeadilan,
yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan
peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status
sosial, dan kemampuan ekonominya;
g.
keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai
perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis,
dan budaya;
h.
keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan
formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola
manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan; dan
i.
partisipasi atas tanggung
jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung
jawab negara.
BAB III
JENIS,
BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 5
(1)
Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara dan
badan hukum pendidikan satuan pendidikan.
(2)
BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
formal.
(3)
Badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan
hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.
Pasal 6
(1) Bentuk
badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP,
BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal.
Pasal 7
(1)
BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas
usul Menteri.
(2)
BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur
atau peraturan bupati/walikota.
(3)
BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan
oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Satuan
pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan
berakreditasi A berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Satuan
pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum
pendidikan.
(3) Yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, diakui
sebagai BHP Penyelenggara.
Pasal 9
(1) BHP
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat
menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
(2) BHP
Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM.
Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-Undang ini
berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan.
Pasal 11
(1) Pendirian
badan hukum pendidikan harus memenuhi persyaratan bahwa badan hukum pendidikan
yang akan didirikan tersebut mempunyai:
a. pendiri;
b.
tujuan di bidang pendidikan formal;
c.
struktur organisasi; dan
d.
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
(2) Jumlah
kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memadai untuk biaya investasi
dan mencukupi untuk biaya operasional badan hukum pendidikan dan ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(3) Dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri
harus membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang
ini.
Pasal 12
(1) Peraturan
pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau akta notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memuat
anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan
anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau
BHPM.
(3) Pengaturan
tentang perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Anggaran
dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. nama dan
tempat kedudukan;
b.
tujuan;
c.
ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d.
jangka waktu berdiri;
e.
struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ;
f. susunan,
tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta
pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g.
tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa
jabatan pimpinan organ;
h.
susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan,
pengangkatan serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i.
jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan
awal;
j. sumber
daya;
k.
tata cara penggabungan atau pembubaran;
l.
perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik;
m.
ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n.
tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o.
tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Pasal 13
(1) Status
sebagai BHPP berlaku mulai tanggal Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP
ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status
sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal peraturan gubernur/bupati/ walikota tentang
pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(3) Status
sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan
oleh Menteri.
(4) Perubahan
anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12
ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan
huruf m disahkan oleh Menteri.
(5) Perubahan
anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.
BAB IV
TATA
KELOLA
Pasal 14
(1) Badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah
memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
a.
fungsi penentuan kebijakan umum; dan
b.
fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling
sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu:
a.
fungsi penentuan kebijakan umum;
b.
fungsi pengawasan akademik.
c.
fungsi audit bidang non-akademik; dan
d.
fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3) Anggaran
dasar badan hukum pendidikan dapat menambahkan fungsi tambahan selain fungsi
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 15
(1) Organ
badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. organ
representasi pemangku kepentingan; dan
b.
organ pengelola pendidikan.
(2) Organ
badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. organ
representasi pemangku kepentingan;
b.organ representasi pendidik;
c. organ audit bidang non-akademik; dan
d.organ pengelola pendidikan;
(3) Organ
representasi pemangku kepentingan badan hukum pendidikan menjalankan fungsi
penentuan kebijakan umum.
(4) Organ
representasi pendidik menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ
audit bidang non-akademik menjalankan fungsi audit non-akademik.
(6) Organ
pengelola pendidikan menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
Pasal 16
Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 17
(1) BHP
Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar
dan/atau menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku
kepentingan dan organ pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP
Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan
tinggi memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan dan
organ audit bidang non-akademik, serta organ representasi pendidik dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang
diselenggarakan.
(3) BHP
Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat memiliki 1 (satu)
atau lebih organ representasi pemangku kepentingan serta organ lainnya
disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan
lebih lanjut tentang tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18
(1) Anggota
organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah, paling sedikit terdiri
atas:
a.
pendiri atau wakil pendiri;
b.
pemimpin organ pengelola pendidikan;
c.
wakil pendidik;
d.
wakil tenaga kependidikan; dan
e.
wakil komite sekolah/madrasah.
(2) Anggota
organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas:
a.
pendiri atau wakil pendiri;
b.
wakil organ representasi pendidik;
c.
pemimpin organ pengelola pendidikan;
d.
wakil tenaga kependidikan; dan
e.
wakil unsur masyarakat.
(3) Anggaran
dasar dapat menetapkan unsur lain sebagai anggota organ representasi pemangku
kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah
anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pendiri atau
wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin
organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan
di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 19
(1) Jumlah
dan komposisi pemimpin organ pengelola pendidikan yang menjadi anggota organ
representasi pemangku kepentingan pada BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan
lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Anggota
organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ
pengelola pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, berjumlah
paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota organ tersebut.
(3) Anggota
organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ
pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan wakil tenaga
kependidikan pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota organ
tersebut.
(4) Jumlah
anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari komite
sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Ketentuan
pengangkatan dan pemberhentian anggota organ representasi pemangku kepentingan
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ
representasi pemangku kepentingan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota.
(3) Anggota
organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ
pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, wakil tenaga pendidik
atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(4) Ketua dan
sekretaris organ representasi pemangku kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia .
(5) Masa
jabatan ketua dan anggota organ representasi pemangku kepentingan adalah 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 21
(1) Dalam
BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau yang mewakilinya sesuai dengan
kewenangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ
representasi pemangku kepentingan.
(2) Dalam
BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, Menteri atau yang mewakilinya
berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
(3) Dalam
BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ
representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dalam BHP
Penyelenggara, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ
representasi pemangku kepentingan dijalankan oleh pembina atau sebutan lain
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 22
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada
badan hukum pendidikan adalah:
a.
menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan
anggaran rumah tangga beserta perubahannya;
b.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
c.
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis,
rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan;
d.
mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik;
e.
mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit
bidang non-akademik;
f.
mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan;
g.
melakukan pengawasan umum atas pengelolaan badan hukum pendidikan;
h.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan;
i.
melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin
organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ
representasi pendidik;
j.
mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.
menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah
keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 23
(1) Pengambilan
keputusan dalam organ representasi pemangku kepentingan dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasar.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Pasal 24
(1) Fungsi
pengawasan akademik di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dijalankan oleh organ representasi pendidik dan diatur lebih
lanjut dalam anggaran dasar.
(2) Anggota
organ representasi pendidik paling sedikit terdiri atas:
a. wakil
professor; dan
b.wakil pendidik.
(3) Anggaran
dasar badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat
menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota organ representasi pendidik selain
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perimbangan
jumlah wakil profesor dan wakil pendidik antarprogram studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan jumlah pendidik yang diwakilinya dan
diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 25
(1) Anggota
organ representasi pendidik yang berasal dari wakil pendidik dipilih dari unit
kerjanya.
(2) Organ
representasi pendidik dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota.
Pasal 26
(1) Ketua dan
anggota organ representasi pendidik disahkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dan
anggota organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan yang baru
didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
(3) Masa
jabatan ketua dan anggota organ representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 27
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada badan hukum
pendidikan adalah:
a.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola
pendidikan;
b.
menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik;
c.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d.
mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan
mengacu pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola
pendidikan;
e.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
f.
mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
g.
memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan
akademik;
h.
mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik;
i.
mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan;
j.
memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam
pengusulan profesor;
k.
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan
peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada organ
pengelola pendidikan;
l.
memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku
kepentingan tentang rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan
yang telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan
m. memberi
pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja
bidang akademik organ pengelola pendidikan.
Pasal 28
(1) Pengambilan
keputusan dalam organ representasi pendidik dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ representasi pendidik.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara dalam organ representasi pendidik ditetapkan oleh organ
representasi pendidik.
Pasal 29
(1) Organ
audit bidang non-akademik merupakan organ badan hukum pendidikan yang melakukan
evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan badan hukum pendidikan.
(2) Susunan,
jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa
jabatan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik adalah 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 30
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik pada badan
hukum pendidikan adalah:
a.
menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum
pendidikan dalam bidang nonakademik,
b.
mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum
pendidikan,
c.
mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan
hukum pendidikan, dan
d.
mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan
pengelolaan kegiatan nonakademik pada organ representasi pemangku kepentingan
dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau
eksternal.
Pasal 31
(1) Organ
pengelola pendidikan merupakan organ badan hukum pendidikan yang mengelola
pendidikan.
(2) Organ
pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan manajemen
berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Organ
pengelola pendidikan dipimpin oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Pemimpin
organ pengelola pendidikan bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum
pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam hal
1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki lebih dari 1 (satu) pemimpin organ
pengelola pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(4) Tata cara
pengangkatan dan pemberhentian pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(5) Pemimpin
organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang
diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan berdasarkan
anggaran dasar.
(6) Masa
jabatan pemimpin organ pengelola pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 33
(1) Tugas dan
wewenang organ pengelola pendidikan dasar dan menengah pada badan hukum
pendidikan adalah:
a. menyusun
rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
b.
menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan
berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan;
c.
mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran
tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;
d.
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin organ
pengelola pendidikan serta tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan, serta peraturan
perundang-undangan;
e.
melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan pendidikan; dan
f. membina
dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan
masyarakat pada umumnya.
(2) Tugas dan
wewenang organ pengelola pendidikan tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun
dan menetapkan kebijakan akademik;
b.menyusun rencana strategis badan
hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ representasi
pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan;
c.menyusun rencana kerja dan
anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan
hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan;
d.mengelola pendidikan sesuai
dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah
ditetapkan;
e.mengelola penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
f. mengangkat
dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan dan tenaga badan
hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta
peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan
sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi organ representasi
pendidik;
h. menjatuhkan
sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran,
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;
i. bertindak
ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar;
j. melaksanakan
fungsi lain yang secara khusus diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga; dan
k. membina
dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan
masyarakat pada umumnya.
(3) Pemimpin
organ pengelola pendidikan yang mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang
mewakili badan hukum pendidikan apabila:
a. terjadi
perkara di depan pengadilan antara badan hukum pendidikan dengan pemimpin organ
pengelola pendidikan; atau
b.pemimpin organ pengelola
pendidikan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan badan
hukum pendidikan.
(4) Dalam hal
terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organ representasi pemangku
kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan badan hukum
pendidikan.
Pasal 34
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang merangkap jabatan
antarpemimpin organ.
Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang
merangkap:
a.
jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b.
jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau
c.
jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 36
(1) Tata cara
pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa
jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 37
(1) Kekayaan
awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2) Kekayaan
BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan yayasan, perkumpulan, atau badan hukum
lain sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang sebelum diakui sebagai badan
hukum pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, wajib
menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.
(4) Kekayaan
dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM dikelola secara mandiri, transparan, dan
akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan
dan pendapatan BHP Penyelenggara dikelola secara mandiri, transparan, dan
akuntabel.
(6) Kekayaan
dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak
langsung untuk:
a. kepentingan
peserta didik dalam proses pembelajaran;
b.pelaksanaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan
memiliki satuan pendidikan tinggi;
c.peningkatan pelayanan pendidikan;
dan
d.penggunaan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
Pasal 38
(1) Semua
bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak
termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua
bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan tanah negara
yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk
pendapatan negara bukan pajak.
(3) Sisa
hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan
wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan digunakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat
dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil
kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi
objek pajak penghasilan.
Pasal 39
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai
dengan uang milik badan hukum pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya
secara langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali untuk memenuhi
kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 40
(1) Sumber
dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan
ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan
pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan
hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara
Indonesia
yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:
a.
beasiswa;
b.
bantuan biaya pendidikan;
c.
kredit mahasiswa; dan/atau
d.
pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam
penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk
hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum
pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pasal 41
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya
pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk
biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya
pendidikan kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya
investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang
menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal
untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(4) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3
(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(5) Pemerintah
bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan
bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan.
(6) Pemerintah
bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya
operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(7) Peserta
didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung
biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak
yang bertanggung jawab membiayainya.
(8) Biaya
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung
oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP atau
BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(9) Biaya
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung
oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP paling
banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana
pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 42
(1) Badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan
investasi dalam bentuk portofolio.
(2) Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi tambahan setiap
tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam
anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(4) Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip
kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.
(5) Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan secara profesional
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari pengelolaan kekayaan
dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat
(4).
(6) Seluruh
keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(7) Perusahaan
yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta
didik.
Pasal 43
(1) Badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan
investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap
tahunnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam
anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(3) Badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan
komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang
tidak berasal dari badan hukum pendidikan.
(4) Seluruh
deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5) Badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana
pembelajaran peserta didik.
Pasal 44
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan
untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar
pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya
investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP
Penyelenggara.
(3) Dana
pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 45
(1) Masyarakat
dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan yang tidak
mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau
bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sumbangan
pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan
perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah.
(3) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan atau
insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada
badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 46
(1) Badan
hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang
memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
(2) Badan
hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan
bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi
dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
(3) Peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan
kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.
(4) Beasiswa
atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
AKUNTABILITAS
DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1) Akuntabilitas
publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2) Akuntabilitas
publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri
atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(3) Akuntabilitas
publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib
diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap badan hukum
pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan
tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
(1) Pengawasan
badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan
badan hukum pendidikan meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang
non-akademik.
(4) Laporan
bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) Laporan
bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pemimpin
organ pengelola pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan badan hukum
pendidikan secara tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan.
(2) Pemimpin
organ pengelola pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab, setelah laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan.
(3) Apabila
setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat hal baru yang
membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan.
Pasal 50
(1) Organ
representasi pemangku kepentingan membuat laporan tahunan badan hukum
pendidikan secara tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola
pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Laporan
tahunan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
oleh organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat pleno.
(3) Laporan
tahunan badan hukum pendidikan disertai hasil evaluasi rapat pleno secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ representasi
pemangku kepentingan kepada:
a. menteri
bagi BHPP; atau
b. gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing bagi BHPPD.
Pasal 51
(1) Laporan
keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum
pendidikan dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi.
(2) Dalam hal
BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, laporan
keuangan tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan konsolidasi.
(3) Laporan
keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat
kabar berbahasa Indonesia
yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.
(4) Apabila
badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan
penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila
badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan
penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 52
(1) Laporan
keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar
dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk
oleh badan hukum pendidikan.
(2) Laporan
keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
(3) Dalam hal
badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau
badan pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan audit
terhadap laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan
penggunaan hibah tersebut.
Pasal 53
(1) Administrasi
dan laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan merupakan tanggung jawab
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Apabila
BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, pihak yang
bertanggung jawab membuat laporan keuangan konsolidasi tahunan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan
hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
BAB VIII
PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 55
(1) Sumber
daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga
kependidikan.
(2) Pendidik
dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan.
(3) Pendidik
dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian
kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP
Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(4) Pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah
atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
b. badan
hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran
rumah tangga badan hukum pendidikan.
(5) Pengangkatan
dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik dan tenaga
kependidikan dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
perjanjian kerja berdasarkan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serta peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian
perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
(7) Apabila
penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil,
penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 56
(1) Penggabungan
badan hukum pendidikan dapat dilakukan melalui:
a. 2 (dua)
atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum
pendidikan baru; atau
b.
1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan
hukum pendidikan lain.
(2) Dengan
penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keberadaan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena hukum.
(3) Aset dan
utang badan hukum pendidikan yang bergabung beralih karena hukum ke badan hukum
pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang menerima penggabungan.
(4) Aset dan
utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan
pendidikan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan badan hukum pendidikan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a.
melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan;
b.
dinyatakan pailit; dan/atau
c.
asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit
dicabut.
Pasal 58
(1) Pembubaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib diikuti dengan likuidasi.
(2) Badan
hukum pendidikan yang dibubarkan tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam rangka likuidasi.
(3) Apabila
badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan, pengadilan menunjuk
likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila
badan hukum pendidikan bubar karena pailit, berlaku peraturan
perundang-undangan di bidang kepailitan.
Pasal 59
(1) Apabila
terjadi pembubaran, badan hukum pendidikan tetap bertanggung jawab untuk
menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(2) Penyelesaian
masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan badan hukum pendidikan dalam
rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
(3) Penyelesaian
masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pengembalian
pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan ke instansi induk;
b.
pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus
pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
c.
pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan
difasilitasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
BAB XI
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal 60
(1) Apabila
keputusan yang diambil organ badan hukum pendidikan melanggar anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan perundang-undangan, Menteri dapat
membatalkan keputusan tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan.
(2) Pencabutan
izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.
Pasal 61
(1) Pelanggaran
terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran
tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan
hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 62
(1) Pelanggaran
terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2),
dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran
tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau pemerintah daerah,
penghentian hibah, hingga pencabutan izin.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XII
SANKSI
PIDANA
Pasal 63
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formal
yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya
atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.
Pasal 65
(1)
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan
tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut
Undang-Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4
(empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya
memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4)
Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan
sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Perguruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal
sebelum Undang-Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum
pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Perguruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata
kelolanya sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Perguruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana
pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan
bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran dasar.
Pasal 67
(1) Yayasan,
perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan
pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan pendidikan.
(2) Yayasan,
perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
paling lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan,
perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap memperoleh bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang tetap paling
lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan
selanjutnya memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian
tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta
pendiriannya.
(5) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan bantuan untuk
biaya perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 68
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 10
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 2009
TENTANG
BADAN
HUKUM PENDIDIKAN
I. UMUM
Semangat reformasi di bidang pendidikan yang terkandung dalam
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur lebih
lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas). Visi pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi
manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah.
Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa reformasi pendidikan
menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara lain:
a.
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan
b.
pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan
pendidikan.
Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan perlunya
pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang
pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU Sisdiknas
mewajibkan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi
memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba dan dapat
mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan implementasi tanggung
jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari
kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan
masyarakat dan/atau peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan
serta dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapkan dana pendidikan.
Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum pemberlakuan
Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk mengoptimalkan peran
sertanya dalam pengembangan pendidikan nasional. Namun, tata kelola
penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan tentang badan hukum
pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat (4)
UU Sisdiknas.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “manajemen berbasis sekolah/madrasah” adalah
bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini
kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam
mengelola kegiatan pendidikan.
Yang dimaksud dengan “otonomi perguruan tinggi” adalah kemandirian
perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
formal” dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan formal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang diakui
sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka
waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis tersebut.
Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 9
Ayat (1)
Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara harus
berbentuk BHPM.
Ayat (2)
Pengubahan bentuk satuan pendidikan yang telah diselenggarakan
oleh yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang
ini berlaku, harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara.
Pasal 10
Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah,
atau masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan formal tidak perlu lagi
mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, tetapi
langsung mendirikan BHPP, BHPPD, atau BHPM.
Pasal 11
Ayat (1)
Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis.
Ayat (2)
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi kekayaan
badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan untuk biaya operasional badan hukum
pendidikan yang baru.
Lahan dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai kekayaan
yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Keterangan lain paling sedikit memuat nama, tanggal pendirian,
alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat kedudukan, alamat, dan bukti
badan hukum yang mendirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum untuk
kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh
Menteri, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum tersebut merupakan tanggung
jawab pribadi para pendiri tersebut.
Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh Menteri tidak
dipungut biaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa untuk
mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang telah ada, Undang-Undang ini
hanya mengatur 2 (dua) fungsi pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis
sekolah.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu badan
hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Ayat (2)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa untuk
mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang telah ada, Undang-Undang ini
hanya mengatur 4 (empat) fungsi pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan
tinggi.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu badan
hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi” meliputi kebijakan dan pengelolaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ayat (3)
Badan hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi lain untuk
melaksanakan kegiatan yang relevan dengan pendidikan, misalnya badan hukum
pendidikan dapat menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik dan
keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan, dengan membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ badan
hukum pendidikan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Badan Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap
menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang menjalankan fungsi
penentuan kebijakan umum, Senat Akademik sebagai organ yang menjalankan fungsi
pengawasan akademik, Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi audit
bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau
politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
Yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap
menggunakan nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ BHP Penyelenggara
yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, organ Pengawas sebagai organ
yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik, dan universitas, institut,
sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan satu organ baru yang menjalankan
fungsi pengawasan akademik.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola
pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan hukum
pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama
pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan, pembina
menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri yang dibentuk
dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan, dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan hukum
pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama
pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan, pembina
menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Wakil unsur masyarakat dipilih sesuai dengan kompetensinya di
bidang pendidikan, yang diatur dalam anggaran dasar dan/atau rumah tangga.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “wakil dari unsur lain”, misalnya unsur orang
tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur mahasiswa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan” adalah pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Huruf a
Penyusunan dan penetapan anggaran dasar untuk pertama kali
dilakukan oleh pendiri atau sebutan lain yang menjalankan fungsi pendiri.
Penyusunan dan penetapan anggaran rumah tangga untuk pertama kali
dilakukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf e
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organ representasi pemangku kepentingan dapat menetapkan pendirian
berbagai badan usaha untuk pengembangan pendidikan.
Huruf k
Jenjang dan tahap penyelesaian masalah badan hukum pendidikan,
termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Organ representasi para pendidik dapat menggunakan nama senat
akademik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “wakil profesor” adalah profesor yang tidak
menjabat sebagai pimpinan pengelola pendidikan.
Profesor hanya ada di perguruan tinggi berbentuk universitas,
institut, sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, sedangkan
di perguruan tinggi berbentuk akademi dan politeknik yang menyelenggarakan
pendidikan vokasional keberadaan profesor bukan merupakan keharusan. Di dalam
organ representasi pendidik di lingkungan akademi dan politeknik tidak harus
ada wakil profesor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “wakil pendidik” adalah wakil pendidik bukan
profesor yang tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola pendidikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit kerja yang
tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan perumusan norma dan
ketentuan akademik dan dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum
pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Pemilihan wakil pendidik dapat dilakukan secara aklamasi atau
pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum dan
proses pembelajaran.
Huruf b
Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Huruf c
Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance system) pendidikan
pada semua jenjang pendidikan merupakan syarat mutlak agar satuan pendidikan
mampu mengembangkan mutu pendidikan secara berkelanjutan (continuous quality
improvement).
Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas penjaminan mutu
internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri secara mandiri atau
dengan bantuan Pemerintah atau pemerintah daerah, dan penjaminan mutu eksternal
yang dilakukan oleh badan akreditasi atau sertifikasi di luar satuan
pendidikan, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional yang diakui oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Apabila hal itu dilaksanakan secara konsisten, maka akan terdapat
keselarasan antara biaya pendidikan yang dikeluarkan dengan mutu pendidikan
yang diperoleh peserta didik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang sumber daya
manusia, bidang sarana dan prasarana, serta bidang lain yang dianggap relevan.
Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah bukan
keharusan.
Dalam hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih dari satu
jenjang dan jenis pendidikan, harus ada organ audit bidang non-akademik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Huruf a
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit keuangan,
audit kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit investigatif, dan audit lain
yang dipandang perlu. Audit nonakademik dilaksanakan secara independen dan
obyektif sesuai standar audit yang berlaku. Fungsi audit non-akademik pada BHP
Penyelenggara dijalankan oleh pengawas atau sebutan lain.
Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan pengaudit
independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau audit eksternal atas
beban pembiayaan badan hukum pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Seseorang tidak boleh menjabat pemimpin satuan pendidikan lebih
dari dua kali masa jabatan, baik secara berurutan atau bersela, termasuk
jabatan pemimpin satuan pendidikan yang pernah didudukinya sebelum dibentuk
badan hukum pendidikan.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah kebijakan
umum yang ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan untuk
perencanaan program pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum dan
proses pembelajaran.
Huruf b
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah kebijakan
umum yang ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan untuk
perencanaan program dalam bidang akademik dan non-akademik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan ditentukan
oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Larangan perangkapan jabatan selain antarpemimpin organ badan
hukum pendidikan dalam satu badan hukum pendidikan diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 35
Larangan perangkapan jabatan di luar badan hukum pendidikan oleh
pimpinan organ pengelola pendidikan selain pemimpin dan wakil pemimpin organ
pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar.
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan ditentukan
oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemisahan kekayaan” adalah peralihan hak milik
atas kekayaan pendiri kepada BHPP, BHPPD, atau BHPM.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Luas lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan dalam
mengelola kekayaan dan penerimaan harus diatur di dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum pendidikan
tidak perlu disetorkan ke kas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban penanaman kembali ke dalam badan hukum pendidikan
dimaksudkan untuk mencegah agar badan hukum pendidikan tidak melakukan kegiatan
yang komersial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Bentuk lain misalnya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh
badan hukum pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur administratif satuan
pendidikan milik badan hukum pendidikan.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (7)
Kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung
jawab membiayainya pada badan hukum pendidikan ditetapkan dengan cara
menghitung penghasilan tetap (gaji dan tunjangan lainnya), taksasi dan
musyawarah dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada yang tidak
mampu, sehingga meringankan beban peserta didik yang tidak mampu membiayai
pendidikannya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan investasi
diberbagai bidang industri/bisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan investasi
diberbagai bidang industria/bisnis.
Pasal 43
Ayat (1)
Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan terbatas, kerja
sama dengan perusahaan daerah, dan koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya investasi atau biaya
operasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas publik” adalah
pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan.
Ayat (2)
Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara pendidik
dan peserta didik, rasio antara ruang pembelajaran dengan peserta didik, alat
bantu pembelajaran dengan peserta didik, komposisi peserta didik asing dengan
peserta didik warga negara, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud “laporan manajemen” adalah laporan yang berisi
capaian kinerja perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian badan
hukum pendidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemimpin Pengelola Organ Pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab
karena laporan tahunan badan hukum pendidikan tidak mengandung kekurangan,
kekeliruan, atau kekhilafan yang bersifat material.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau novum.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menteri” adalah menteri yang memiliki
kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang bersangkutan.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berhubung dana hibah berasal Angaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka otoritas pengawasan negara
berhak untuk melakukan audit keuangan berlaku hanya pada bagian keuangan badan
hukum pendidikan yang berasal dari hibah.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini berlaku
sudah bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan pada badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Tenaga badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai negeri sipil
yang dipekerjakan tetap harus membuat perjanjian dengan pemimpin organ
pengelola pendidikan, karena sekalipun tenaga tersebut telah diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah, yang bersangkutan belum diangkat oleh badan
hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4965
Leave a Comment