UU NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN
HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di
kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ini
menginstruksikan:
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Kehutanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Luar Negeri;
8. Menteri Pertahanan;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Perdagangan;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Jaksa Agung;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Panglima Tentara Nasional Negara;
16. Kepala Badan Intelijen Negara;
17. Para Gubernur;
18. Para Bupati/Walikota;
Untuk :
PERTAMA :
1. Melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara
ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia,
melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan:
a. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu
yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang
berwenang.
b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang
diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
dipungut secara tidak sah.
c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang
tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
d. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim
atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan
hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
e. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,
memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang.
2. Menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas
dilingkup instansinya yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara
ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3. Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk
melaksanakan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan
peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Memanfaatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan
adanya kegiatan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya.
5. Melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti
hasil operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan
peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan atau alat-alat bukti lain
yang digunakan dalam kejahatan dan atau alat angkutnya untuk penyelamatan nilai
ekonomisnya.
KEDUA :
Khusus kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
a. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dalam
Instruksi Presiden ini dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal
di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan
percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan
peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
c. Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia atas
pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya secara
periodik setiap 3 (tiga) bulan, kecuali pada kasus-kasus yang mendesak.
2. Menteri Kehutanan:
a. Meningkatkan penegakan hukum bekerjasama dengan Kepolisian
dan Kejaksaan serta aparat terkait terhadap pelaku berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, melalui kegiatan operasi intelijen, preventif,
represif, dan yustisi.
b. Menetapkan dan memberikan insentif bagi pihak-pihak yang
berjasa dalam kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan
hutan dan peredarannya.
c. Mengusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan
dan penangkalan terhadap oknum yang diduga terlibat kegiatan penebangan kayu
secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Menindak tegas dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku
kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
b. Melindungi dan mendampingi aparat kehutanan yang melaksanakan
kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan
peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
c. Menempatkan petugas Kepolisian Republik Indonesia di lokasi
rawan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya sesuai kebutuhan.
4. Jaksa Agung :
a. Melakukan tuntutan yang tegas dan berat terhadap pelaku
tindak pidana di bidang kehutanan berdasarkan semua peraturan perundangan yang
berlaku dan terkait dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
b. Mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana yang
berhubungan dengan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya pada setiap
tahap penanganan baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan maupun tahap
eksekusi.
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia :
a. Menangkap setiap pelaku yang tertangkap tangan melakukan
penebangan dan peredaran kayu ilegal serta penyelundupan kayu yang berasal dari
atau masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui darat atau perairan
berdasarkan bukti awal yang cukup dan diproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Meningkatkan pengamanan terhadap batas wilayah negara yang
rawan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan perairannya.
6. Menteri Keuangan :
a. Mengalokasikan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan
Instruksi Presiden ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
masing-masing instansi untuk kegiatan operasional maupun insentif bagi pihak
yang berjasa.
b. Menginstruksikan kepada aparat Bea Cukai untuk meningkatkan
pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas kayu di daerah pabean.
7. Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Peraturan
Daerah yang berkaitan dengan bidang kehutanan dan mempercepat penyampaian
rekomendasi pencabutan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
8. Menteri Perhubungan :
a. Meningkatkan pengawasan perizinan di bidang angkutan yang
mengangkut kayu.
b. Menginstruksikan kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan
Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang
mengangkut kayu ilegal.
c. Menindak tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang
mengangkut kayu ilegal dengan mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
d. Membina organisasi angkutan dalam rangka mendukung
pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan
peredarannya.
9. Para Gubernur :
a. Mencabut dan merevisi Peraturan Daerah/Keputusan Gubernur
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Provinsi dalam
rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan
peredarannya melalui operasi preventif dan represif.
c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil
hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang
memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.
e. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya
di wilayahnya.
f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu
secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
10. Bupati/Walikota :
a. Mencabut atau merevisi Peraturan Daerah/Keputusan
Bupati/Keputusan Walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
di bidang kehutanan.
b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Kabupaten/Kota dalam
rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan
peredarannya di wilayahnya melalui operasi preventif dan represif.
c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil
hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang
memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.
e. Mengawasi secara lebih intensif kinerja pejabat penerbit
dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di wilayahnya.
f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
g. Menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran kepemilikan
dan penggunaan gergaji rantai (chainsaw) dan sejenisnya.
h. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu
secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Gubernur.
KETIGA :
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri,
Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan
Intelijen Negara, agar memberikan dukungan dalam rangka pemberantasan
penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya kepada
instansi sebagaimana diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal
(Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser
dan Taman Nasional Tanjung Puting dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands

Leave a Comment