UU PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN
BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat
mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, maka perlu
peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian
sumber daya mineral di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan
Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengingat:
1.
Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral den
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah
ww.hu
Nomor
24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5282), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan
Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku:
1.
Kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka
waktunya berakhir.
2.
Kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan Pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum
memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP
perpanjangan tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan kegiatan usahanya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan,
3.
Kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah
melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan
kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan
daerah, dan surat izin pertambangan Rakyat, yang diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta
wajib:
a.
disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus
BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi
pertama;
b.
menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh
WIUP atau WPR sampai dengan jangka waktu berakhirnya IUP atau IPR kepada
Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya;
c.
dihapus.
5.
Permohonan kuasa pertambangan yang telah
diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan
telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya dalam
bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara;
6.
Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit
pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dan Kuasa pertambangan,
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang
IUP, dan IPR;
7.
Pemegang kuasa pertambangan yang memiliki
lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan/atau lebih dari 1 (satu) komoditas
tambang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku
sampai jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah;
8.
Pemegang kuasa pertambangan, kontrak kaya,
dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi
produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih
berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam
negeri setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan
konservasi sumber daya batubara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
2.
Di antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan
1 (satu) Pasal, yakni Pasal 112C sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 112C
1.
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
2.
Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
3.
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud
pada angka 1 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah
melakukan kegiatan pemurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam
jumlah tertentu.
4.
Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan
telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri
dalam jumlah tertentu.
5.
Ketentuan lebih lanjut Mengenai pelaksanaan
pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur
dengan Peraturan Menteri.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada tanggal 11 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014
NOMOR
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN
BATUBARA.
I.
UMUM
Dalam
rangka meningkatkan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan
pemurnian mineral di dalam negeri, perlu melakukan penataan pelaksanaan
kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 112
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 112C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5489
Leave a Comment