UU 11/1967, KETENTUAN KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Oleh:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1967 (11/1967)
Tanggal: 2 DESEMBER 1967 (JAKARTA)
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PERTAMBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA. KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa guna mempercepat
terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah
dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan
ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
b.bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
b.bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
4.Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
5.Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966;
6.Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
I.Mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119). II. Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Pasal 1.
*3817
Penguasaan bahan galian.
Semua
bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang
merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah
kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan
oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 2.
Istilah-istilah.
a.bahan
galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan
termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam; b.hak tanah: hak
atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia; c.penyelidikan
umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan
dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau
untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya; d.eksplorasi:
segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/saksama
adanya dan sifat letakan bahan galian; e.eksploitasi: usaha pertambangan dengan
maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya; f.pengolahan dan
pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk
memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
g.pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan
pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
h.penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian
bahan galian; i.kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada
badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan; j.Menteri: Menteri
yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan. k.Wilayah hukum
pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan
Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia; l.
Perusahaan Negara: a.Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam
Undang-undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku; b.Badan hukum yang
seluruh modalnya berasal dari Negara; m.Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti
yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
n.Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu
usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti
yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara
kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk *3818
pencaharian sendiri.
BAB II. PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN BAHAN GALIAN.
Pasal 3.
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas
tiga golongan:
a.golongan bahan galian strategis;
b.golongan bahan galian vital; c.golongan bahan galian yang tidak termasuk
dalam golongan a atau b.
(2)Penunjukan sesuatu bahan galian
ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
(1)Pelaksanaan Penguasaan Negara dan
pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1)
huruf a dan b dilakukan oleh Menteri;
(2)Pelaksanaan Penguasaan Negara dan
pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf
c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian
itu.
(3)Dengan memperhatikan kepentingan
pembangunan Daerah khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan
pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara bahan-bahan
galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada Pemerintah Daerah Tingkat
I tempat terdapatnya bahan galian itu.
BAB III. BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN.
Pasal 5.
Usaha pertambangan dapat
dilaksanakan oleh :
a.Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b.Perusahaan Negara;
c.Perusahaan Daerah;
d.Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
e.Koperasi;
f.Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
g.Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
h.Pertambangan Rakyat.
Pasal 6.
Usaha pertambangan bahan galian tersebut
dalam pasal 3 ayat *3819 (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a.Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b.Perusahaan Negara.
Pasal 7.
Bahan galian tersebut dalam pasal 3
ayat (1) huruf a, dapat pula diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat
sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan perkembangan
pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila diusahakan oleh pihak
swasta.
Pasal 8.
Apabila jumlah endapan bahan galian
tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut
pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau
kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara
Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam pasal 11.
Pasal 9.
(1)Usaha pertambangan bahan galian
tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
a.Negara atau Daerah. b.Badan atau
Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12
(1).
(2)Usaha pertambangan yang dimaksud
pada ayat (1) huruf a pasal ini dapat dilaksanakan oleh :
a.Instansi Pemerintah yang ditunjuk
oleh Menteri; b.Perusahaan Negara; c.Perusahaan Daerah; d.Perusahaan dengan
modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan Daerah Tingkat I
dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain; c.Perusahaan
dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan Negara dan/atau Daerah/Perusahaan
Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain.
(3)Perusahaan yang dimaksud dalam
ayat (2) huruf e pasal ini harus berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa
Badan dan/atau Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus
memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Pasal 10.
(1)Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau
Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan. *3820
(2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus
berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang
diberikan oleh Menteri.
(3)Perjanjian karya tersebut dalam
ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi
golongan a sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13
Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal
asing.
Pasal 11.
Pertambangan Rakyat.
(1)Pertambangan Rakyat bertujuan
memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian
untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan
Pemerintah.
(2)Pertambangan Rakyat hanya
dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin)
Pertambangan Rakyat.
(3)Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan
Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin)
Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
(1)Kuasa Pertambangan untuk
pelaksanaan usaha pertambangan bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3
ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada :
a.Badan Hukum Kopersi. b.Badan Hukum
Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-peraturan Republik Indonesia
bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan
pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat
tinggal di Indonesia. c.Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan
bertempat tinggal di Indonesia.
(2)Khusus untuk usaha eksploitasi,
sebelum diberikan kuasa pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1)
pasal ini, haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan
Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan diatur oleh
Pemerintah.
Pasal 13.
Dengan Undang-undang ditentukan
bahan-bahan galian yang harus diusahakan semata-mata oleh Negara dan cara
melaksanakan usaha tersebut.
*3821 BAB IV. USAHA PERTAMBANGAN.
Pasal 14.
Usaha pertambangan bahan-bahan
galian dapat meliputi :
a. penyelidikan umum. b.eksplorasi;
c.eksploitasi;
d.pengolahan dan pemurnian;
e.pengangkutan;
f.penjualan.
BAB V. KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 15.
(1)Usaha pertambangan termaksud
dalam pasal 14 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang
tersebut dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 apabila kepadanya telah diberikan kuasa
pertambangan.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang isi,
wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan
pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam
rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Kuasa pertambangan diberikan
dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu dapat diberikan
ketentuan- ketentuan khusus disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4)Kuasa pertambangan dapat
dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 dengan persetujuan
Menteri.
Pasal 16.
(1)Dalam melakukan pekerjaan usaha
pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat
yang telah ada tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain
demi kepentingan Negara.
(2)Pekerjaan usaha pertambangan
berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang
tertutup untuk kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan dan
bangunan-bangunan pertahanan.
(3)Wilayah pekerjaan usaha
pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi:
a.tempat-tempat kuburan,
tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya
jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
b.tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain; *3822 c.bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik-pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.
b.tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain; *3822 c.bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik-pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.
(4)Dalam hal dianggap sangat perlu
untuk kepentingan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa
pertambangan, pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat
dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah diperoleh izin
dari yang berwajib.
BAB VI. CARA DAN SYARAT-SYARAT BAGAIMANA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 17.
(1)Permintaan untuk memperoleh kuasa
pertambangan diajukan kepada Menteri.
(2)Dengan Keputusan Menteri diatur
cara mengajukan permintaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 15 ayat (2)
Pasal 18.
Permintaan kuasa pertambangan hanya
dipertimbangkan oleh Menteri setelah peminta membuktikan kesanggupan dan
kemampuannya terhadap usaha pertambangan yang akan dijalankan.
Pasal 19.
Dengan mengajukan permintaan kuasa
pertambangan, maka peminta dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili
pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah Tingkat I yang
bersangkutan.
BAB VII BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 20.
Kuasa pertambangan berakhir:
a.Karena dikembalikan; b.Karena dibatalkan;
c.Karena habis waktunya.
Pasal 21.
(1)Pemegang kuasa pertambangan dapat
menyerahkan kembali kuasa pertambangannya dengan pernyataan tertulis kepada
Menteri.
(2)Pernyataan tertulis yang dimaksud
data ayat (1) pasal ini disertai dengan alasan-alasannya yang cukup apa sebabnya
pernyataan itu disampaikan.
(3)Pengembalian kuasa pertambangan
dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri. *3823 Pasal 22.
(1)Kuasa pertambangan dapat
dibatalkan dengan keputusan Menteri:
a.apabila pemegang kuasa
pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam
Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
b.jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.
(2)Kuasa pertambangan dapat
dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan Negara.
Pasal 23.
Apabila waktu yang ditentukan dalam
suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan
tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir
menurut hukum.
Pasal 24.
(1)Jika Kuasa pertambangan berakhir
karena hal-hal termaksud dalam pasal 21, 22 ayat (1) dan pasal 23, maka:
a.segala beban yang diberatkan
kepada kuasa pertambangan batal menurut hukum; b.Wilayah kuasa pertambangan
kembali kepada kekuasaan Negara. c.segala sesuatu yang diperlukan untuk
pengamanan bangunan-bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan
galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada pemegang kuasa
pertambangan; d.perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa pertambangan
itu diharuskan menyerahkan semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar
ukuran tanah dan sebagainya yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada
Menteri dengan tidak menerima ganti kerugian.
(2)Menyimpang dari bunyi ayat (1)
pasal ini, maka bilamana kuasa pertambangan dibatalkan untuk kepentingan
Negara, maka kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.
(3)Menteri menetapkan waktu dalam
mana pemegang kuasa pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat
segala sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum diangkat
dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.
BAB VIII HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK-HAK TANAH.
Pasal 25.
*3824 (1)Pemegang kuasa pertambangan
diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang
berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah
kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan
itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak
dapat diketahui terlebih dahulu.
(2)Kerugian yang disebabkan oleh
usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada
mereka bersama.
Pasal 26.
Apabila telah didapat izin
pertambangan atas sesuatu daerah, atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka
kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan
pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat
kepadanya:
a.sebelum pekerjaan dimulai, dengan
diperlihatkannya surat kuasa pertambangan atau salinannya yang sah,
diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;
b.diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.
Pasal 27.
(1)Apakah telah ada hak tanah atas
sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada
yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara
pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah tersebut atas
dasar musyawarah dan mufakat, untuk pengantian sekali atau selama hak itu tidak
dapat dipergunakan.
(2)Jika yang bersangkutan tidak
dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Menteri.
(3)Jika yang bersangkutan tidak
dapat menerima penentuan Menteri tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.
(4)Ganti rugi yang dimaksud pada
ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan
itu dibebankan kepada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(5)Apabila telah diberikan kuasa
pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka
atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah
kecuali dengan persetujuan Menteri.
BAB IX. PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA.
*3825 Pasal 28.
(1)Pemegang kuasa pertambangan
membayar kepada Negara iuran tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi
dan/atau pembayaran-pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang
bersangkutan.
(2)Pungutan-pungutan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3)Kepada Daerah Tingkat I dan II
diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X. PENGAWASAN PERTAMBANGAN.
Pasal 29.
(1)Tata-usaha, pengawasan pekerjaan
usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri
dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2)Pengawasan yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan
kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 30.
Apabila selesai melakukan
penambangan bahan galian ada suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan
yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga
tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat
sekitarnya.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Pasal 31.
(1)Dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus
ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan
usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2)Dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh
ribu rupiah, barangsiapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi
kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang ini.
Pasal 32.
(1)Dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ribu
rupiah, barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau *3826
mengganggu usaha pertambangan yang sah.
(2)Dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu
rupiah, barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha
pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa pertambangan memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 26 dan 27 Undang-undang
ini.
Pasal 33.
Dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu
rupiah:
a.Pemegang kuasa pertambangan yang
tidak memenuhi atau tidak melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut
Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13 atau
Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang diberikan
berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13.
b.Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 34.
(1) Jikalau pemegang kuasa
pertambangan atau wakilnya adalah suatu perseoran, maka hukuman termaksud pasal
31, 32 dan 33 dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud
dalam pasal 31 ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah
pelanggaran.
BAB XII. KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENUTUP.
Pasal 35.
(1)
Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan
swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang
ada sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai
sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan Pemerintah
yang dikeluarkan berdasarkan kepada Undang-undang ini.
(2)
Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1)
diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus
menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Pasal 36.
(1) Semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan cara
pengusahaan pertambangan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain
atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) diatas serta *3827
peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan
pengganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan
perundang-undangan yang bersumber kepada undang-undang No. 37 Prp tahun 1960
yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku
sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 37.
Undang-undang ini mulai berlaku pada
hari diundangkan dan disebut Undang-undang Pokok Pertambangan.
Agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967. Pd. Presiden Republik
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967. Sekretaris Kabinet
Ampera,
SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. TNI.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK PERTAMBANGAN.
A. PENJELASAN UMUM.
Bahwa
pada mulanya Undang-undang Pertambangan yang berlaku pada waktu Kemerdekaan Indonesia
diproklamirkan adalah Indonesische Mijnwet tahun 1907. Dalam perkembangan politik Nasional hal tersebut tidaklah dapat selaras
lagi dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia serta kepentingan
Nasional pada umumnya, khususnya dibidang pertambangan. Dalam hubungan ini pada
tanggal 2 Agustus 1951 telah diterima oleh Parlemen mosi yang menghendaki agar
dibentuk sebuah Panitia Negara untuk Urusan Pertambangan antara lain untuk
merencanakan suatu Undang-undang tentang Pertambangan sebagai pengganti
Indonesische Mijnwet. Maka kemudian pada tanggal 14 Oktober 1960 Indonesische
Mijnwet tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Pertambangan
yang baru yaitu Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960. Undang-undang Pertambangan
yang baru tersebut pada waktu itu sekedarnya sudah dapat memenuhi tuntutan dan
kepentingan Nasional di bidang Pertambangan. Akan tetapi dalam perkembangan
selanjutnya, dirasakan bahwa *3828 Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 itu
kemudian tidak lagi dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang ingin berusaha
dalam bidang pertambangan. Masyarakat menghendaki agar kepada pihak swasta
lebih diberikan kesempatan melakukan penambangan, sedangkan tugas Pemerintah
ditekankan kepada usaha pengaturan, bimbingan dan pengawasan pertambangan. Hal
itu ditambah lagi dengan perkembangan politik dan pembaharuan kebijaksanaan
landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan antara lain sebagaimana ditetapkan
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
Maka dipandang perlu untuk lebih dipercepat penggantian Undang-undang Pokok
Pertambangan yang baru.
Pokok-pokok
persoalan. Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang
baru ini harus selaras dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia dan
dengan perkembangan kepentingan Nasional dalam pertambangan, yang secara
mendalam harus diitinjau baik dari sudut politik dan ekonomis, maupun dari
sudut sosial dan strategis. Pokok-pokok persoalan tersebut adalah mengenai:
1.pengusaan bahan-bahan galian yang berada di dalam,
dibawah dan di atas wilayah hukum pertambangan Indonesia; 2.pembagian bahan-bahan galian dalam beberapa golongan, yang didasarkan atas pentingnya bahan galian itu;
3.sifat dari perusahaan pertambangan, yang pada dasarnya harus dapat diusahakan oleh semua pihak yang berminat dan sanggup dengan tetap memperhatikan segi keamanan Negara dan tetap berdasarkan azas-azas kekeluargaan;
4.peranan Pemerintah Daerah lebih diperkuat;
5.pengertian kuasa pertambangan tetap dipertahankan;
6.adanya peraturan peralihan untuk mencegah kekosongan (vacuum) dalam menghadapi pelaksanaan Undang-undang ini.
Penjelasan
pokok persoalan: l.Mengenai semua bahan galian yang terkandung di dalam bumi
dan wilayah hukum pertambangan Indonesia
dinyatakan, bahwa bahan-bahan galian tersebut adalah karunia Tuhan Yang Maha
Esa dan dikuasi oleh Negara. Pernyataan ini adalah dasar, yang diletakkan dalam
Undang-undang Pertambangan ini, sehingga dengan pernyataan ini Negara menguasai
semua bahan-bahan galian dengan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan Negara serta
kemakmuran rakyat, karena bahan-bahan galian tersebut adalah merupakan kekayaan
Nasional. Dengan pengertian baru yang disebut dataran Continental
(Continental-Shelf), maka wilayah hukum pertambangan meliputi juga daerah di
luar batas-batas perairan Indonesia .
Pengertian perairan Indonesia inipun adalah pengertian sesudah disesuaikan
dengan Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960, tentang Perairan Indonesia
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 22, Tambahan Lembaran-Negara No. 1942).
2.Pembagian
(gradasi) bahan-bahan galian dalam golongan strategis, golongan vital dan
golongan yang tidak termasuk dalam golongan strategis dan vital didasarkan atas
sifat masing-masing bahan galian sendiri, diperlengkapi menurut
pendapat-pendapat baru mengenai hal ini misalnya bahan-bahan galian yang radio
aktif dan bahan galian lain yang strategis bagi pertahanan dan pembangunan
Negara. Karena tetap dirasakan perlu adanya Undang-undang tersendiri *3829 bagi
bahan-bahan galian strategis seperti minyak bumi, aspal, lilin bumi dan
sejenisnya serta semua jenis gas mudah terbakar, dan bahan galian yang radio
aktif oleh karena sifatnya yang sangat khusus, maka Undang-undang tersendiri
mengenai bahan-bahan galian tersebut yang telah dibuat atas dasar Undang-undang
No. 37 Prp tahun 1960 itu tetap dipertahankan dengan penyesuaian pada
prinsip-prinsip pokok dalam Undang-undang ini. Undang-undang Pertambahan ini dianggap sebagai peraturan pokok. Dalam
pembuatan peraturan lanjutan atau meneruskan berlakunya sesuatu peraturan
lanjutan itu, dasar-dasar termaksud dalam Undang-undang Pertambangan ini harus
diperhatikan.
3.Dalam
memanfaatkan kekayaan alam dapat diambil cara-cara penguasaannya seperti
berikut: a.Dikerjakan langsung oleh suatu Instansi Pemerintah, penguasaan oleh
Instansi Pemerintah itu terutama ditujukan untuk penyelidikan umum dan
eksplorasi sebagai usaha inventarisasi kekayaan alam Indonesia dan tidak dalam
arti pengusahaan untuk mencari keuntungan, karena usaha pertambangan untuk
mencari keuntungan tersebut seyogyanya diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan
Tambang Negara atau Swasta. Begitupun bahan radio aktif perlu diusahakan oleh
Instansi Pemerintah dan dalam hal ini adalah Badan Tenaga Atom Nasional;
b.diusahakan oleh Perusahaan Negara; c.diusahakan dengan perusahaan atas dasar
modal bersama oleh pihak Negara dengan Daerah; d.diusahakan oleh Perusahaan
Daerah; e.diusahakan oleh perusahaan yang modalnya adalah modal campuran oleh
Negara dan pihak Swasta, boleh pula modal campuran dengan perseorangan, asal
berkewarganegaraan Indonesia dan boleh pula dengan badan swasta yang
pengurusnya seluruhnya adalah warganegara Indonesia; f.diusahakan oleh pihak
Swasta boleh oleh perseorangan asal berkewarganegaraan Indonesia, atau boleh
oleh badan Swasta yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia, terutama yang
mempunyai bentuk koperasi.
4.Pemerintah
Daerah lebih diperkuat kedudukannya, terutama dalam pengaturan bahan galian
golongan c serta pembagian atas keuntungan perusahaan pertambangan yang
berusaha dalam sesuatu Daerah. Sungguhpun demikian agar
jangan terjadi perlapisan-perlapisan daerah tempat melakukan usaha pertambangan
perlu kerja sama yang erat dengan pihak Pemerintah Pusat.
5.Pengertian konsesi atas dasar
Indonesiche Mijnwet memberikan hak yang terlalu kuat bagi pemegang konsesi itu.
Pengertian yang sedemikian itu tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh
Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 pengertian itu telah dihapus dan ditukar
dengan kuasa pertambangan. Pengertian kuasa pertambangan masih tetap dapat
dipertahankan dalam Undang-undang ini.
6.Untuk mencegah kekosongan dalam
menghadapi pelaksanaan dari Undang-undang ini masih diperlukan ketentuan
Peralihan menjelang dibuatnya peraturan lanjutan. Lagi pula beberapa peraturan
pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang diharapkan dikeluarkan
sesudah Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 diundangkan, ternyata sampai
sekarang belum dikeluarkan dengan lengkap, baru beberapa Keputusan Menteri dan
suatu Peraturan Pemerintah tentang Penggolongan Bahan *3830 Galian yang sudah
dikeluarkan. Sehingga dengan mulai berlakunya Undang-undang ini mengingat belum
lengkapnya peraturan-peraturan pelaksanaan, maka "Mijn Ordonnantie"
dan beberapa verordeningen selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
dan selama belum diganti dengan peraturan-peraturan pelaksanaan baru, masih
tetap berlaku disamping peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
berdasarkan Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 itu. Dengan dikeluarkannya
Undang-undang Pertambangan ini, Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 dan
penjelasannya telah dicabut. Namun demikian hak-hak pertambangan serta kuasa pertambangan
yang telah ada (yang berdasarkan Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960) yang
masih berlaku, akan tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa para pemegang kuasa
pertambangan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus menyesuaikan
diri dengan cara memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan ini.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal
1.
Sebagai
telah tersebut dalam penjelasan umum, maka dengan pasal ini dinyatakan dengan
tegas bahwa semua bahan galian yang terdapat di Indonesia yang masih merupakan
letakan-letakan atau timbunan-timbunan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
adalah kekayaan Nasional dan dikuasai oleh Negara.
Pasal
2.
Mengenai
yang tersebut dalam huruf K, dicatat di sini bahwa dataran Continental yang
diartikan oleh dunia Internasional ialah semua daerah di bawah permukaan air
dari pantai ke arah laut, di mana dalamnya air masih memungkinkan penyelidikan
dan pengambilan hasil sumber-sumber kekayaan alam dari dasar laut dan tanah di
bawahnya.
Pasal
3.
Pembagian dalam tiga golongan bahan
galian didasarkan pada pentingnya bahan galian yang bersangkutan bagi Negara.
Bahan galian strategis dalam arti kata "strategis" untuk
pertahanan/keamanan Negara ataupun strategis untuk menjamin perekonomian
Negara. Bahan galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak.
Sedang yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak, baik
karena sifatnya maupun karena kecilnya jumlah letakan (leposit) bahan galian
itu digolongkan ke dalam golongan ketiga. Berhubung dengan
kemungkinan-kemungkinan dalam perkembangan teknis dan pandangan ekonomis, yang
dapat merobah nilai pentingnya suatu bahan galian dianggap lebih bijaksana
penggolongan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan mengadakan
konsultasi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
c.q. Komisi yang bersangkutan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
c.q. Komisi yang bersangkutan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
4.
Cukup
jelas.
Pasal
5.
Cukup
jelas.
Pasal
6 dan 9. *3831 Dengan pasal 6 dan pasal 9 ini ditegaskan
pengusahaan masing-masing bahan galian. Bahan galian golongan a hanya dapat
diusahakan oleh Negara atau Negara bersama Daerah; golongan b boleh oleh pihak
Swasta atau dalam bentuk perusahaan yang modalnya adalah modal bersama,
golongan c dan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah
Pelaksana Undang-undang ini diserahkan pengaturannya kepada Pemerintah Daerah
Tingkat I. Usaha yang dilakukan oleh Negara dapat berbentuk:
a.Pekerjaan
kedinasan atau penugasan Negara kepada salah satu Instansi Pemerintah terutama
Instansi Pemerintah ini akan diberi tugas dalam inventarisasi kekayaan alam Indonesia ,
penyelidikan geologic penyelidikan umum, eksplorasi dan pembukaan proyek baru.
b.Perusahaan Negara. Usaha yang dilakukan oleh Daerah berbentuk Perusahaan
Daerah, yaitu semacam Perusahaan yang dibentuk dan diadakan oleh Pemerintah
Daerah, baik Daerah Tingkat I atau Tingkat II. Dalam pada itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat pula
mendirikan suatu Perusahaan dengan modal bersama.
Pasal 7 dan 8 Pokok pikiran ialah
bahwa bahan galian golongan a hanya boleh diusahakan oleh Negara. Tetapi ada
kalanya harus dilakukan penyimpangan untuk memperbolehkan pengusahaannya oleh
pihak Swasta atau Rakyat setempat atas kepentingan perekonomian Negara atau
perkembangan pertambangan dikalangan rakyat banyak. Tetapi bahan galian
strategis yang menyangkut dengan keamanan Negara, tetap hanya akan diusahakan
Negara dan tidak dapat dialihkan kepada Swasta atau pertambangan Rakyat.
Pasal 10.
Pasal ini menjadi dasar untuk
kontrak karya baik dengan pihak modal dalam Negeri maupun dengan modal Asing.
Konsultasi termaksud dilakukan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat c.q.
Komisi yang bersangkutan. Penentuan penempatan Kontrak Karya dan pelaksanaannya
diatur dengan cara yang paling menguntungkan bagi Negara dan masyarakat.
Pasal 11.
Rakyat setempat berdasarkan hukum
adat dan untuk penghidupan mereka sendiri sehari-hari telah melakukan
usaha-usaha pertambangan menurut cara-cara mereka sendiri. Hal ini harus
dilindungi dan dibimbing.
Pasal
12.
Ketentuan dalam pasal ini bermaksud
untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya. Pendapat dari Dewan
Pertambangan diperlukan dalam pemberian kuasa pertambangan eksploitasi karena
janka waktunya yang panjang (ñ 30 tahun), sedangkan untuk kuasa pertambangan
bagi usaha pertambangan lainnya karena jangka waktunya relatif pendek dan
terbatas, maka tidak perlu dimintakan pendapat Dewan tersebut. Dalam pelaksanaannya
akan diberikan pengutamaan kepada Badan Hukum Koperasi.
Pasal
13
Pada saat ini yang sudah
dilaksanakan ialah pengaturan tentang minyak dan gas bumi serta sejenisnya dan
bahan radio- *3832 aktif. Untuk itu sudah diundangkan Undang-undangnya dalam
bentuk Undang-undang sebagai pelanjutan dari Undang-undang Pokok Pertambangan
ini.
Pasal
14.
Cukup
jelas.
Pasal
15.
Untuk pengertian hak-hak
pertambangan yang telah kita kenal selama ini, tetap dipergunakan istilah kuasa
pertambangan. Perbedaan yang pokok antara pengertian konsesi lama dengan kuasa
pertambangan ialah bahwa yang diberikan dengan kuasa pertambangan hanyalah
kekuasaan untuk melaksanakan usaha pertambangan dan tidak memberikan hak
pemilikan pertambangan kepada si pemegang kuasa pertambangan. Dalam keputusan
Menteri yang memberikan kuasa pertambangan dijelaskan sampai ke mana jauhnya
pemberian kuasa pertambangan tadi serta usaha pertambangan apa yang diliputi
oleh kuasa pertambangan itu. Dalam rangka mendorong anggota masyarakat untuk
melaporkan kepada Pemerintah setiap penemuan pribadinya atas sesuatu bahan
galian, maka haruslah dapat diberikan jaminan sedemikian rupa sehingga penemu
dapat memperoleh keuntungan materiil atas hasil penemuannya itu. Dalam
peraturan selanjutnya hendaklah ditegaskan, bahwa apabila hasil sampingan (yang
penggaliannya tidak dapat dipisahkan dari penggalian bahan galian pokok)
menyangkut segi kepentingan keamanan Negara harus dinyatakan tidak termasuk
dalam kuasa pertambangan termaksud. Pengolahan dan pemurnian sejauh mungkin
harus diusahakan untuk dilakukan di dalam Negeri.
Pasal
16.
Cukup
jelas.
Pasal
17.
Cukup
jelas.
Pasal
18.
Ditetapkan
syarat harus membuktikan kesanggupan dan kemampuan terhadap pengusahaan
pertambangan dimaksudkan untuk menghindari terhentinya pekerjaan usaha
pertambangan di tengah jalan, sehingga mendatangkan kelambatan dalam
pembangunan di bidang pertambangan. Di samping itu ketentuan
tersebut diperlukan untuk mencegah penyalah-gunaan kuasa pertambangan tersebut.
Pasal
19.
Cukup
jelas.
Pasal
20.
Cukup
jelas.
Pasal
21.
Cukup
jelas.
Pasal
22.
Cukup
jelas.
Pasal
23.
Cukup
jelas. *3833 pasal 24.
Apabila kuasa pertambangan berakhir,
ada kemungkinan,bahwa pada bagian-bagian tertentu dari wilayah kuasa
pertambangan yang dikerjakan terdapat bahan-bahan galiannya. Sebab itu maka
apabila suatu kuasa pertambangan berakhir harus dijaga agar tempat itu tidak
rusak sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan lagi dilakukan usaha
penambangannya. Untuk itu diperlukan ketentuan penjagaan dari kemungkinan
kerusakan tesebut disamping kesempatan bagi bekas pemegang kuasa pertambangan
itu untuk mengambil hak miliknya yang berada pada tempat itu.
Pasal
26 dan 27. Dalam pasal-pasal ini ditegaskan kewajiban pemegang kuasa
pertambangan untuk mengganti kerugian kepada mereka yang berhak atas tanah
sebagai perimbangan dan sekaligus ditegaskan pula kewajiban mereka yang berhak
atas tanah untuk memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambahan atas tanah
yang bersangkutan.
Pasal 28.
Dengan ditentukan penentuan lebih
lanjut tentang pungutan Negara ini oleh Peraturan Pemerintah maka akan lebih
mudah dan lebih cepat dapat diatur apabila diperlukan suatu perobahan dalam
pungutan Negara itu.
Pasal
29.
Cukup
jelas.
Pasal
30.
Di
sini ditegaskan kewajiban pengusaha pertambangan dalam memelihara wilayah
pertambangannya sehingga agar tidak menjadi sumber penyakit bagi rakyat
sekitarnya bila usaha pertambangan telah selesai dan wilayah kerja pertambangan
telah ditinggalkan.
Pasal
31.
Cukup
jelas.
Pasal
32.
Cukup
jelas.
Pasal 33.
Ketentuan ini diperlukan agar
pelanggaran terhadap keputusan Menteri dapat dihukum, karena keputusan Menteri
yang terpisah sendiri tidak dapat memuat ancaman hukuman.
Pasal 34.
Cukup jelas.
Pasal 35.
Maksud Undang-undang ini ialah untuk
merubah seluruh per-aturan pertambangan dari masa penjajahan dan dari suatu
zaman di mana di Indonesia pernah berkembang alam pikiran-pikiran pada para
penguasa bahwa semua pertambangan harus dilakukan oleh Pemerintah, alam pikiran
mana tidak sesuai dengan kepentingan Nasional. Selanjutnya untuk jangka waktu tertentu
perlu diadakan suatu masa peralihan untuk penyesuaian.
Pasal
36.
*3834
Cukup jelas.

Leave a Comment