UU NO. 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN INDONESIA
Pemerintah telah menetapkan
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Kelautan yang telah lama dinanti-nanti dan
diperjuangkan berbagai stakeholder KP. Dalam konsideran UU tersebut,
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara
berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain
itu wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki
posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar
pembangunan nasional. Hal lain yang dicantumkan dalam
konsideran UU tersebut adalah dasar itu pengelolaan sumber daya kelautan
dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan
manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
Terkait dengan hal
dimaksud, penyuluh perikanan sebagai salah satu unsur perlu mempelajari UU No.
32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan turut mensosialisasikan kepada masyarakat
kelautan dan perikanan.

Leave a Comment